Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pph Badan
- Originaly posted by the newbie:
1.kalo misalnya untuk bulan Oktober, perusahaan membayar pajak sejumlah 0,5%xtotal penjualan bulan oktober?
iya
Originaly posted by the newbie:2.kalau PP 23 bisa dipotong oleh pihak ke 3? 😀
bisa kalau jasa..
Originaly posted by the newbie:3. Di akuntansi, pajak ini sebagai beban pajak penghasilan saja atau ada spesfiknya?
beban pajak penghasilan
Originaly posted by the newbie:4. Kalo mau lapor untuk bulan Oktober, menggunakan SPT apa?
kalau setor sendiri, gak usah lapor SPT Masa.. karena saat pembayaran, dianggap sudah lapor.
mau tanya kalau misalnya dipotong oleh lawan transaksi 0,5% itu mereka lapor dan setor pake kode dan setoran nomor berapa yah?
karena belum ad peraturan yang mengatur, jadi sampai sekarang sya masih setor sendiri pajak 0,5% untuk jasa
- Originaly posted by JulJuli:
mau tanya kalau misalnya dipotong oleh lawan transaksi 0,5% itu mereka lapor dan setor pake kode dan setoran nomor berapa yah?
gak tau deh.. beda2 sih,, ada yang 411128 499 ada yang 420.. memang lebih baik setor sendiri aja