Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPh Badan CV

  • PPh Badan CV

     winata updated 16 years, 3 months ago 7 Members · 11 Posts
  • Tadi

    Member
    13 April 2009 at 12:03 pm
  • Tadi

    Member
    13 April 2009 at 12:03 pm

    Rekan -rekan mohon pencerahannya

    Teman saya mempunyai usaha dalam bentuk CV di bidang outsourcing cleaning service, tapi dia tidak memiliki pembukuan ataupn pencatatan, dalam menghitung PPh badan apakah boleh memakai norma,karena setahu saya norma hanya untuk WP OP.
    Mohon Tanggapannya
    Terima kasih

  • handycipto

    Member
    13 April 2009 at 12:19 pm

    Setahu ak boleh kok pake norma perhitungan, karena kalau CV kan masih di PPh 21 yang tidak boleh PT. Itu setahu ak kalau salah mohon rekan2 yang lain koreksi

  • bayem

    Member
    13 April 2009 at 12:30 pm

    badan usaha berbentuk CV atau PT, harus melakukan pembukuan.dalam SPT tahunannya harus disertai dengan Laporan keuangan. tidak diperkenankan memakai norma..

    regards

  • yohanes_martin

    Member
    13 April 2009 at 12:52 pm

    CV itu sudah termasuk kategori "BADAN" jadi harus menggunakan Pembukuan.

  • Tadi

    Member
    13 April 2009 at 12:55 pm

    berarti bnar ya Badan tidak bisa menggunakan norma..
    waduhh..slama ini stahun 2008 tidak ada pembukuan !
    jadi bagaimna harusnya nih

  • yohanes_martin

    Member
    13 April 2009 at 1:01 pm

    sebaiknya anda menggunakan yang benar2 berhubungan langsung kepada CV,.
    seperth Rekening CV, Kas Kecil.
    nah dari situ anda perhatikan Keluar Masuk nya uang, jika ada masuk berarti ada penjualan. dan seterusnya,.
    susun kemudian kalo perlu buat voucher pengeluaran & pemasukan,.
    masukan kedalam format Pajak untuk mencari pajak terutang untuk tahun 2008.

    selesai,. selamat mencoba

  • dasun

    Member
    13 April 2009 at 10:42 pm
    Originaly posted by tadi:

    tidak memiliki pembukuan ataupn pencatatan

    laporan laba/rugi: omzet – biaya langsung – biaya operasional = laba/rugi
    omzet sudah diketahui kan? (kalo boleh pake norma pun musti tahu omzetnya). selama bukti2 pengeluaran masih disimpan, saya rasa tidak begitu sulit untuk bikin rekapan biaya langsung maupun biaya operasional perusahaan, akan tetapi kalo bukti2 pengeluaran tidak ada, mau nggak mau musti mengarang "indah" dengan acuan mutasi pengeluaran di rekening koran.

    trims

  • gustian62

    Member
    14 April 2009 at 8:12 am

    menggunakan Pembukuan lebih minimal jumlah PPh Badan dibanding Norma

  • Tadi

    Member
    14 April 2009 at 10:13 am

    Terimakasih atas tanggapannya rekan2

  • winata

    Member
    14 April 2009 at 2:01 pm

    Please, dibaca Undang Undang No.36 Tahun 2008 Pasal 14 (2) dan Pasal 16 (2), disana cukup jelas.

    Semoga Bermanfaat.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now