Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh Badan CV
Rekan -rekan mohon pencerahannya
Teman saya mempunyai usaha dalam bentuk CV di bidang outsourcing cleaning service, tapi dia tidak memiliki pembukuan ataupn pencatatan, dalam menghitung PPh badan apakah boleh memakai norma,karena setahu saya norma hanya untuk WP OP.
Mohon Tanggapannya
Terima kasihSetahu ak boleh kok pake norma perhitungan, karena kalau CV kan masih di PPh 21 yang tidak boleh PT. Itu setahu ak kalau salah mohon rekan2 yang lain koreksi
badan usaha berbentuk CV atau PT, harus melakukan pembukuan.dalam SPT tahunannya harus disertai dengan Laporan keuangan. tidak diperkenankan memakai norma..
regards
CV itu sudah termasuk kategori "BADAN" jadi harus menggunakan Pembukuan.
berarti bnar ya Badan tidak bisa menggunakan norma..
waduhh..slama ini stahun 2008 tidak ada pembukuan !
jadi bagaimna harusnya nihsebaiknya anda menggunakan yang benar2 berhubungan langsung kepada CV,.
seperth Rekening CV, Kas Kecil.
nah dari situ anda perhatikan Keluar Masuk nya uang, jika ada masuk berarti ada penjualan. dan seterusnya,.
susun kemudian kalo perlu buat voucher pengeluaran & pemasukan,.
masukan kedalam format Pajak untuk mencari pajak terutang untuk tahun 2008.selesai,. selamat mencoba
- Originaly posted by tadi:
tidak memiliki pembukuan ataupn pencatatan
laporan laba/rugi: omzet – biaya langsung – biaya operasional = laba/rugi
omzet sudah diketahui kan? (kalo boleh pake norma pun musti tahu omzetnya). selama bukti2 pengeluaran masih disimpan, saya rasa tidak begitu sulit untuk bikin rekapan biaya langsung maupun biaya operasional perusahaan, akan tetapi kalo bukti2 pengeluaran tidak ada, mau nggak mau musti mengarang "indah" dengan acuan mutasi pengeluaran di rekening koran.trims
menggunakan Pembukuan lebih minimal jumlah PPh Badan dibanding Norma
Terimakasih atas tanggapannya rekan2
Please, dibaca Undang Undang No.36 Tahun 2008 Pasal 14 (2) dan Pasal 16 (2), disana cukup jelas.
Semoga Bermanfaat.