Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPh Badan Lebih Bayar

  • PPh Badan Lebih Bayar

     begawan5060 updated 13 years, 10 months ago 7 Members · 28 Posts
  • ekayanto

    Member
    15 September 2011 at 8:55 am

    Ijin berpendapat…..
    kalo menurut saya (KMS) bisa di lihat di PMK-16/PMK.03/2011

    definisi Utang pajak berdasarkan Pasal 1 angka 4

    Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    untuk proses kelebihan pembayaran tata caranya perhitungan bisa dilihat di Pasal 5 ayat 1…

    inti dari dikusi kita ada di pasal 5 ayat 2 dari PMK ini, saya kuitpkan
    "Dalam hal setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain"

    Jadi saya sependapat dengan rekan hanif….(dapat)

    Salam

  • ekayanto

    Member
    15 September 2011 at 8:58 am

    biar afdhol pasal 5 ayat 1 PMK-16/PMK.03/2011 saya kutipkan ….

    "Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam:
    a. Surat Tagihan Pajak;
    b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya;
    c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya;
    d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, dalam hal:
    1) tidak diajukan keberatan;
    2) diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau
    3) diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menambah jumlah pajak terutang, atau menolak;
    e. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB;
    f. Surat Keputusan Keberatan untuk PBB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding;
    g. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau
    h. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah"

    Salam

  • ekayanto

    Member
    15 September 2011 at 10:07 am
    Originaly posted by hanif:

    Mungkin istilah yang lebih lazim untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak tahun 2009 dalam kasus diatas ke pajak terutang tahun 2010 adalah pemindahbukuan (Pbk).

    Setuju rekan, kan bisa Pbk dari Ketetapan (SKPLB) ke Jenis Pajak….Masa/Tahunan…. (sesuai permintaan WP)

    Salam

  • iskandarz

    Member
    15 September 2011 at 11:20 am

    setau saya, LB Badan dengan atau tanpa diperhitungkan dengan hutang pajak, selama hsl pemeriksaan nya tdk mnjd KB, pd akhir nya SKPLB itu pasti terbit trmsk nilai LB nya, n klo sdh cair, bgmn cr kompensasi nya?

    maaf rekan, pndpt org awam..

  • ekayanto

    Member
    15 September 2011 at 11:30 am
    Originaly posted by ekayanto:

    n klo sdh cair, bgmn cr kompensasi nya?

    Kalo sudah cair mah bukan kompensasi…. langsung bayar aja pake duit yang barusan cair rekan….

    Salam

  • begawan5060

    Member
    15 September 2011 at 8:16 pm

    Tetap saja tidak dapat diartikan sebagai kompensasi…
    Kompensasi itu otomatis dapat diperhitungkan sebagaimana SPT Masa PPN/SPT Masa PPh Ps 21.

    Originaly posted by hanif:

    Tambahan
    Mungkin istilah yang lebih lazim untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak tahun 2009 dalam kasus diatas ke pajak terutang tahun 2010 adalah pemindahbukuan (Pbk).

    Yang ini benar…., tetapi pengertiannya bukan kompensasi…

  • begawan5060

    Member
    15 September 2011 at 8:19 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    inti dari dikusi kita ada di pasal 5 ayat 2 dari PMK ini, saya kuitpkan
    "Dalam hal setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain"

    Jadi saya sependapat dengan rekan hanif….(dapat)

    Tetap saja bukan dalam pengertian kompensasi

  • begawan5060

    Member
    15 September 2011 at 8:38 pm

    Seandainya kompensasi untuk SPT Tahunan PPh ini memang ada, maka nilai yang dikompensasikan sudah pasti tanpa menunggu hasil pemeriksaan.

    Jadi apabila pertanyaannya seperti ini :

    Originaly posted by lisa19:

    Saya ingin menanyakan ada sebuah perusahaan yg memiliki uang muka pajak yg terdiri dari PPh Badan lebih bayar thn 2007,2008,2009,2010..yg saya ingin tanyakan,apakah PPh badan lebih byr thn 2007,2008,20009,2010 dapat dikompensasikan ke PPh badan di tahun 2011?

    Jawabannya : Tidak…
    Istilah kompensasi tidak bisa digunakan lain atau diartikan lain, karena :
    Pasal 13 (1) huruf c UU KUP terdapat ketentuan :
    apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)

    Jadi…., kompensasi harus dipahami dalam arti yang demikian. Dan Pbk tidak sama dengan kompensasi…

  • begawan5060

    Member
    15 September 2011 at 8:46 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Setuju rekan, kan bisa Pbk dari Ketetapan (SKPLB) ke Jenis Pajak….Masa/Tahunan…. (sesuai permintaan WP)

    Apabila ada utang pajak, dikurangi dulu dengan utang pajaknya, sisanya terserah.. mau diambil tunai atau di-Pbk….. Jadi bukan dkompensasikan.

  • TSETIAR77

    Member
    16 September 2011 at 1:55 pm

    setuju dengan rekan bengawan5060

  • hanif

    Member
    16 September 2011 at 11:00 pm

    Pasal 5 PMK No. 16 Tahun 2011

    (1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam:
    a. Surat Tagihan Pajak;
    b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya;
    c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya;
    d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, dalam hal:
    1) tidak diajukan keberatan;
    2) diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau
    3) diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menambah jumlah pajak terutang, atau menolak;
    e. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB;
    f. Surat Keputusan Keberatan untuk PBB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding;
    g. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau
    h. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
    (2) Dalam hal setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain.

    Pasal 7

    (1) Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditindaklanjuti dengan kompensasi Utang Pajak, dan dalam hal tidak ada Utang Pajak, seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan.
    (2) Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui potongan SPMKP dan/atau transfer pembayaran, dan dianggap sah apabila:

    Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP);
    Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP).

    (3) Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal kelebihan pembayaran PPh, PPN, atau PPnBM, dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, atau PPnBM.
    (4) Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal:

    kelebihan pembayaran PPh, PPN, atau PPnBM, dikompensasikan ke Utang Pajak PBB;
    kelebihan pembayaran PBB dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, PPnBM, atau PBB.

  • evan212

    Member
    17 September 2011 at 10:21 am

    saya melihat pembahasannya terlalu melebar dari topiknya….kalo langsung dari SPT LB dikompensasikan tanpa melalui pemeriksaan jawabannya pasti tidak bisa…tapi jika hasil pemeriksaannya LB, maka akan dilakukan kompensasi/pemindahbukuan secara otomatis tanpa permohonan WP ke utang pajak…. dan harus dengan permohonan WP, jika akan kembalikan ke rekening WP atau dikompensasikan ke pajak terutang lainnya ….

  • begawan5060

    Member
    17 September 2011 at 6:43 pm
    Originaly posted by evan212:

    saya melihat pembahasannya terlalu melebar dari topiknya….kalo langsung dari SPT LB dikompensasikan tanpa melalui pemeriksaan jawabannya pasti tidak bisa…

    Setuju…, sesuai dengan yang ditanyakan oleh thread starter..
    Yang dimaksudkan adalah kompensasi SPT LB, bukan SKPLB

Viewing 16 - 28 of 28 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now