Forum Ortax › Forums › PPh Badan › pph badan perusahaan tbk
dear all,
apakah ada yg memiliki cth perhitungan pph badan perusahaan tbk??
sbb saya masih bingung dgn fasilitas 5% pada UU PPH no 36 thn 2008 pasal 17 ayat 2b.
asumsi omset lbh bsr dr 50M.
apakah 28% x 5% x PKP
atau (28% – 5%) x PKP
thxWajib Pajak dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang.
Originaly posted by mhitler:atau (28% – 5%) x PKP
Kutipan Ps 17 ayat (2b) :
….dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.Menurut saya = 95% X 28% = 26,6%
Kebalikannya : 20% lebih tinggi….
kalo melihat 238/PMK.03/2008
pajak penghasilan terutang ;
10% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00
15% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 7.500.000,00
25% x Rp. 400.000.000,00 = Rp. 100.000.000,00Kesimpulannya adalah 30% – 5% = 25%
bukan 30% x 95% = 28,5%kl hitngannya seperti saudara bengawan itu mah buka penurunan tarif, tapi kenaikan
- Originaly posted by handycipto:
kl hitngannya seperti saudara bengawan itu mah buka penurunan tarif, tapi kenaikan
UU PPh Baru
Benar, seperti ditulis rekan Juni…
Berdasar PMK-238 (ketentuan lama) kata-kata "lebih rendah dari" berarti dikurangiUtk th 2009, kita tunggu PP dan KMK-nya…
- Originaly posted by begawan5060:
Kutipan Ps 17 ayat (2b) :
….dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.Kalau menurut saya, saya setuju dengan rekan Juni.
Coba dibandingin dengan kutipan kata2 pada pasal 21 UU PPh ini…
"Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20%
(dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan
terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor
Pokok Wajib Pajak."5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud =28%-5%=23%
lebih tinggi 20%
(dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan = (100+20)% x pajak yang seharusnya dari penerapan tarif umum. apabila omset lebih besar dari 50 M maka ia tidak dapat diskon,,,
Interpretasi saya (persis seperti pernah tertulis di Kompas)
2009 28% – 5% = 23%
2010 25% – 5% = 20%
Kalau betul interpretasi saya. Banyak yang akan "Go Public"