Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPh Badan untuk perusahaan baru

  • PPh Badan untuk perusahaan baru

     americka updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Ferdi1510

    Member
    27 March 2017 at 3:58 pm
  • Ferdi1510

    Member
    27 March 2017 at 3:58 pm

    Dear rekan,

    Mohon bantuannya dari para expert.

    Saya bekerja diperusahaan baru yang terdaftar sebagai wajib pajak pada bulan april 2016. Perusahaan baru beroperasi secara komersil pada bulan juni, dengan rincian sebagai berikut :

    Penjualan 316.000.000, tetapi pada akhir bulan juni setelah membuat laporan keuangan ternyata perusahaan mengalami kerugian.

    Pertanyaan'a apakah jika kondisi keuangan rugi tetap dikenakan pph pasal 25? Klo pendapat saya pph 25 msh nihil.

    Sampai dengan bulan oktober 2016 perusahaan msh tetap mengalami kerugian. Baru dibulan November 2016 perusahaan memperoleh keuntungan sebesar 82.757.000 dari total penjualan 426.732.000.

    Perhitungan yang saya lakukan untuk melakukan pembayaran dibulan desember adalah sbb :

    Penghasilan Neto disetahunkan = 82.748.600 x 12 = 993.084.000
    Peredaran Bruto disetahunkan = 426.732.000 x 12 = 5.120.784.000

    Mendapat fasilitas = (4.800.000.000/5.120.784.000) x 993.084.000 = 930.873.710
    PPh terutang = 50% x 25% x 930.873.710 = 116.359.213,75

    Tdk mndpt fasilitas = 993.084.000 – 930.873.710 = 62.210.290

    PPh terutang setahun = 116.359.213,75 + 62.210.290 = 178.569.503,75

    PPh 25/Bln = 178.569.503,75/12 = 14.880.791,98 ~ 14.880.800

    Mohon saran dan bantuannya apakah perhitungan yg saya lakukan benar atau tidak. Kemudian apakah angsuran pph 25 sebesar 14.880.800 disetorkan seterusnya sampai dengan desember 2017? Dikarenakan perusahaan kami belum setahun pada bulan desember 2016.

    Terimakasih rekan.

  • americka

    Member
    29 March 2017 at 8:11 am
    Originaly posted by ferdi1510:

    Pertanyaan'a apakah jika kondisi keuangan rugi tetap dikenakan pph pasal 25? Klo pendapat saya pph 25 msh nihil.

    Ya

    Originaly posted by ferdi1510:

    Penghasilan Neto disetahunkan = 82.748.600 x 12 = 993.084.000
    Peredaran Bruto disetahunkan = 426.732.000 x 12 = 5.120.784.000

    Tidak perlu di setahunkan untuk badan.

    Originaly posted by ferdi1510:

    Mendapat fasilitas = (4.800.000.000/5.120.784.000) x 993.084.000 = 930.873.710
    PPh terutang = 50% x 25% x 930.873.710 = 116.359.213,75

    Omset <4,8m lgs 50% x 25%X laba . Untuk tahun 2017 bisa memakai tarif PP 46 ?

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now