Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph berdasarkan kontrak

  • pph berdasarkan kontrak

  • lingga

    Member
    5 May 2009 at 1:38 pm
  • lingga

    Member
    5 May 2009 at 1:38 pm

    saya langsung saja ya, jika dalam kontrak dikatakan harga tidak termasuk pajak ( misalnya jasa ) perlakuan pencataan saya seperti apa karna saya kan juga sebagai pemotong pajak, saya juga mesti motong atas jasa trsebut, agar perlakuannya tidak salah baik dalam hal pencattan dan pemotongan pajak apa yg harus saya laukan?
    gimana juga klo harga ditanggung sama peyewa jasa,pemberi jasa maunya terima bersih sesuai jasanya tanpa dipotong pajak, apakah harga harus dinaikan ato gimana ?

  • hary_hary

    Member
    5 May 2009 at 2:00 pm

    kalau dalam kontrak harga tidak termasuk pajak/exclusive, berarti anda sudah setuju, Pajak ditanggung oleh anda, semestinya yg benar adalah pajak ditanggung oleh pember jasa/inclusive, contoh Gross Up full dalam kontrak pajak ditanggung pembeli, misalkan jasa konsultan sebesar 1,000,000 (sblm PPN), anda dapat menjurnal : 2/98 x 1,000,000 = 20,408
    jasa konsultan : 1,020,408 (debet)
    PPh 23 terutang : 20,408 (credit)
    Cash/Bank : 1,000,000 (credit)

    atau apabila anda memakai gross up net

    Jasa konsulan : 1,000,000 (debet)
    Biaya Pajak : 20,000 (debet)
    PPh 23 terutang : 20,000 (credit)
    Cash/Bank : 1,000,000 (credit)

    dengan catatan biaya pajak tersebut harus dikoreksi fiskal di SPT Badannya.

  • begawan5060

    Member
    5 May 2009 at 2:18 pm
    Originaly posted by lingga:

    jika dalam kontrak dikatakan harga tidak termasuk pajak

    Itu artinya, bagaimanapun… ;
    a. pemberi jasa/penerima penghasilan tidak mau dipotong PPh; dan
    b. pemberi jasa/penerima penghasilan akan menambah PPN apabila sudah PKP.

    Mohon dijelaskan lagi kasusnya :
    Pemberian jasa apa?
    Pemberi jasa orang pribadi atau badan?

    Sekarang misalnya nilai jasa = 100.000 dan harus dipotong PPh Ps 23 dgn tarip 2%
    Maka DPP-nya = 100/98 X 100.000 = 102.041
    PPh Ps 23 = 2% x 102.041 = 2.041
    Jumlah yg dibayarkan = 102.041 – 2.041 = 100.000

  • lingga

    Member
    5 May 2009 at 2:35 pm

    pemberian jasa badan atas jasa perawatan/perbaikan. jika kondisinya lawantransakasi hanya mau trima bersi 100.000 tanpa pot pajak dan inv yg meraka terbitkan juga 100.000. apakah bisa saya tetap membayarkan 100.000 ke mereka, trus saya juga membayar sendiri 2% dari nilai inv ke pajak ? jika seperti ini apa dampaknya dipajak, baik buruknya seperti apa?

    trimakasi sebelumnya

  • begawan5060

    Member
    5 May 2009 at 2:47 pm

    Oh ya pemberi jasa sudah PKP?

  • lingga

    Member
    5 May 2009 at 2:48 pm

    sudah PKP

  • begawan5060

    Member
    5 May 2009 at 3:48 pm

    Pada hemat saya begini :
    Misal harga disepakati = 100.000
    PPN = 10% X 100.000 = 10.000
    Jumlah yang dibayarkan = 110.000 minta FP standar

    Persh masih mengeluarkan lagi PPh Ps 23 = 2% X 100.000 = 2.000 dan bukti potong tidak usah diberikan ke pemberi jasa

  • lingga

    Member
    5 May 2009 at 4:31 pm

    trimaksi seblumnya mas begawan5060
    jika saya melakukan seperti itu epek perpajaknya gimana, gamasalah ya mas ?

  • begawan5060

    Member
    5 May 2009 at 4:45 pm

    Enggak ada masalah….
    Kewajiban menambah/membayar PPN dipenuhi…, kewajiban memotong dan menyetor PPh dipenuhi…, kewajiban membuat bukti potong dipenuhi.
    Tidak pelanggaran apapun…..

  • sp1d3rm4n

    Member
    5 May 2009 at 5:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Persh masih mengeluarkan lagi PPh Ps 23 = 2% X 100.000 = 2.000 dan bukti potong tidak usah diberikan ke pemberi jasa

    Pak begawan : Jadi perush penerima jasa mencatat sebagai apa uang potongan ini?
    Apakah bisa dibiayakan oleh penerima jasa/pemotong?

    Sy juga pernah mengalami masalah seperti ini.

    Trims sebelumnya.

  • begawan5060

    Member
    5 May 2009 at 5:22 pm

    Secara komersial dibukukan sebagai biaya, tetapi harus dilakukan koreksi fiskal positif.

  • hary_hary

    Member
    6 May 2009 at 9:11 am

    apa bedanya dengan jawaban saya ya???

  • AriAriyani

    Member
    6 May 2009 at 9:47 pm
    Originaly posted by hary_hary:

    apa bedanya dengan jawaban saya ya???

    hiks… ya beda atuh, yg satu simpel to the point, yg satu kejar tayang utk dapet poin.

  • syukri

    Member
    8 May 2009 at 2:37 pm

    bukti potong ngak dikasih..pajak yang daped d kreditkan gimanatuh??

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now