Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph berdasarkan kontrak

  • pph berdasarkan kontrak

  • kikie

    Member
    8 May 2009 at 3:48 pm

    Enggak ada masalah….
    Kewajiban menambah/membayar PPN dipenuhi…, kewajiban memotong dan menyetor PPh dipenuhi…, kewajiban membuat bukti potong dipenuhi.
    Tidak pelanggaran apapun…..

    yang menjadi masalah hanya ada biaya yg tidak bisa diakui (harus koreksi fiskal)
    jika nominalnya komersial, sangat merugikan penerima jasa

    saya lebih cenderung dengan metode grossup, jadi 100.000 nilai yg diterima, tp invoice harus diganti dengan angka yg sesuai, sehingga tidak ada yg dirugikan

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now