Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph berdasarkan kontrak
pph berdasarkan kontrak
Enggak ada masalah….
Kewajiban menambah/membayar PPN dipenuhi…, kewajiban memotong dan menyetor PPh dipenuhi…, kewajiban membuat bukti potong dipenuhi.
Tidak pelanggaran apapun…..yang menjadi masalah hanya ada biaya yg tidak bisa diakui (harus koreksi fiskal)
jika nominalnya komersial, sangat merugikan penerima jasasaya lebih cenderung dengan metode grossup, jadi 100.000 nilai yg diterima, tp invoice harus diganti dengan angka yg sesuai, sehingga tidak ada yg dirugikan