Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPh bkp uang muka

  • PPh bkp uang muka

     xtsarx updated 6 years, 2 months ago 5 Members · 13 Posts
  • xtsarx

    Member
    19 June 2019 at 9:41 am
  • xtsarx

    Member
    19 June 2019 at 9:41 am

    Uang muka barang kena pajak, apakah bisa diakui sebagi omzet di pph badan? bisa tolong dicantumkan uu rekan? terima kasih.

  • yap30

    Member
    19 June 2019 at 9:57 am

    Jika sudah PKP maka uang muka harus diakui sebagai omzet. Jika belum maka tetap uang muka cmiiw

  • xtsarx

    Member
    19 June 2019 at 10:05 am
    Originaly posted by yap30:

    Jika sudah PKP maka uang muka harus diakui sebagai omzet. Jika belum maka tetap uang muka cmiiw

    Nilai total bkp atau uang mukannya yang diakui di spt badannya rekan?

  • nchip

    Member
    19 June 2019 at 10:25 am
    Originaly posted by xtsarx:

    Uang muka barang kena pajak, apakah bisa diakui sebagi omzet di pph badan? bisa tolong dicantumkan uu rekan? terima kasih.

    secara akuntansi, DP tidak boleh dicatat sebagai omset/sales. masukkan sebagai advance received dulu (di neraca) karena perusahaan masih memiliki kewajiban menyelesaikan transaksi tersebut.

    setelah pelunasan, maka advance received tadi dijurnal ke sales.

    thx

  • xtsarx

    Member
    19 June 2019 at 10:32 am
    Originaly posted by nchip:

    secara akuntansi, DP tidak boleh dicatat sebagai omset/sales. masukkan sebagai advance received dulu (di neraca) karena perusahaan masih memiliki kewajiban menyelesaikan transaksi tersebut.

    setelah pelunasan, maka advance received tadi dijurnal ke sales.

    thx

    Secara pajakanya bagaimana rekan?

  • nchip

    Member
    19 June 2019 at 10:42 am
    Originaly posted by xtsarx:

    Secara pajakanya bagaimana rekan?

    pajak:

    PPN: saat DP dipungut PPN (sudah benar)

    PPh. belum diakui sbg penghasilan karena masih sbg advance received (Neraca) sehingga belum masuk ke PPh Badan.

  • yabufuu

    Member
    19 June 2019 at 10:59 am
    Originaly posted by nchip:

    PPN: saat DP dipungut PPN (sudah benar)

    PPh. belum diakui sbg penghasilan karena masih sbg advance received (Neraca) sehingga belum masuk ke PPh Badan.

    Setuju

  • xtsarx

    Member
    19 June 2019 at 11:11 am
    Originaly posted by nchip:

    PPh. belum diakui sbg penghasilan karena masih sbg advance received (Neraca) sehingga belum masuk ke PPh Badan.

    Bisa tolong dibantu dengan jurnalnya rekan? terima kasih

  • eddy_20

    Member
    19 June 2019 at 11:16 am
    Originaly posted by nchip:

    PPh. belum diakui sbg penghasilan karena masih sbg advance received (Neraca) sehingga belum masuk ke PPh Badan.

    Mau tanya rekan, bagaimana jika PT A (PKP, menggunakan PPh final) akan memberikan jasa kepada PT Z. PT A belum memberikan jasanya namun sudah menerima DP/tanda jadi senilai 50jt dan PT Z memotong PPh final 0,5%. apakah bagi PT A penerimaan tsb belum diakui penghasilan jg?

  • nchip

    Member
    19 June 2019 at 11:40 am
    Originaly posted by xtsarx:

    Bisa tolong dibantu dengan jurnalnya rekan? terima kasih

    jurnal penerimaan uang DP:

    db Bank
    cr Advance received/pendapatan diterima dimuka
    cr PPN keluaran

    salam,

  • nchip

    Member
    19 June 2019 at 11:46 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Mau tanya rekan, bagaimana jika PT A (PKP, menggunakan PPh final) akan memberikan jasa kepada PT Z. PT A belum memberikan jasanya namun sudah menerima DP/tanda jadi senilai 50jt dan PT Z memotong PPh final 0,5%. apakah bagi PT A penerimaan tsb belum diakui penghasilan jg?

    pencatatan itu aturannya PSAK rekan, bukan aturan pajak. selama kewajiban (pemberian jasa) belum dipenuhi dan sudah terima DP, maka harus dicatat di dalam neraca (adv. received).

    mengenai pemotongan, itu diatur tersendiri dalam PMK 99. artinya PMK 99 tidak mengatur tentang pencatatan.

    saya kasih contoh lain:

    perusahaan bergerak dibidang penyewaan apartemen, tenant menyewa 1 unit apartment untuk 2 tahun ke depan. maka uang sewa pasti dibayar di depan.

    jurnal di perusahaan itu tidak boleh langsung sales/revenue, karena kewajiban (pemberian sewa) masih harus dilakukan untuk 2 tahun ke depan.

    maka penghasilan/sales atas sewa dijurnal melalui amortisasi advance received setiap bulannya.

  • xtsarx

    Member
    20 June 2019 at 9:38 am
    Originaly posted by nchip:

    jurnal penerimaan uang DP:

    db Bank
    cr Advance received/pendapatan diterima dimuka
    cr PPN keluaran

    salam,

    Terima kasih rekan

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now