Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh bkp uang muka
Uang muka barang kena pajak, apakah bisa diakui sebagi omzet di pph badan? bisa tolong dicantumkan uu rekan? terima kasih.
Jika sudah PKP maka uang muka harus diakui sebagai omzet. Jika belum maka tetap uang muka cmiiw
- Originaly posted by yap30:
Jika sudah PKP maka uang muka harus diakui sebagai omzet. Jika belum maka tetap uang muka cmiiw
Nilai total bkp atau uang mukannya yang diakui di spt badannya rekan?
- Originaly posted by xtsarx:
Uang muka barang kena pajak, apakah bisa diakui sebagi omzet di pph badan? bisa tolong dicantumkan uu rekan? terima kasih.
secara akuntansi, DP tidak boleh dicatat sebagai omset/sales. masukkan sebagai advance received dulu (di neraca) karena perusahaan masih memiliki kewajiban menyelesaikan transaksi tersebut.
setelah pelunasan, maka advance received tadi dijurnal ke sales.
thx
- Originaly posted by nchip:
secara akuntansi, DP tidak boleh dicatat sebagai omset/sales. masukkan sebagai advance received dulu (di neraca) karena perusahaan masih memiliki kewajiban menyelesaikan transaksi tersebut.
setelah pelunasan, maka advance received tadi dijurnal ke sales.
thx
Secara pajakanya bagaimana rekan?
- Originaly posted by xtsarx:
Secara pajakanya bagaimana rekan?
pajak:
PPN: saat DP dipungut PPN (sudah benar)
PPh. belum diakui sbg penghasilan karena masih sbg advance received (Neraca) sehingga belum masuk ke PPh Badan.
- Originaly posted by nchip:
PPN: saat DP dipungut PPN (sudah benar)
PPh. belum diakui sbg penghasilan karena masih sbg advance received (Neraca) sehingga belum masuk ke PPh Badan.
Setuju
- Originaly posted by nchip:
PPh. belum diakui sbg penghasilan karena masih sbg advance received (Neraca) sehingga belum masuk ke PPh Badan.
Bisa tolong dibantu dengan jurnalnya rekan? terima kasih
- Originaly posted by nchip:
PPh. belum diakui sbg penghasilan karena masih sbg advance received (Neraca) sehingga belum masuk ke PPh Badan.
Mau tanya rekan, bagaimana jika PT A (PKP, menggunakan PPh final) akan memberikan jasa kepada PT Z. PT A belum memberikan jasanya namun sudah menerima DP/tanda jadi senilai 50jt dan PT Z memotong PPh final 0,5%. apakah bagi PT A penerimaan tsb belum diakui penghasilan jg?
- Originaly posted by xtsarx:
Bisa tolong dibantu dengan jurnalnya rekan? terima kasih
jurnal penerimaan uang DP:
db Bank
cr Advance received/pendapatan diterima dimuka
cr PPN keluaransalam,
- Originaly posted by eddy_20:
Mau tanya rekan, bagaimana jika PT A (PKP, menggunakan PPh final) akan memberikan jasa kepada PT Z. PT A belum memberikan jasanya namun sudah menerima DP/tanda jadi senilai 50jt dan PT Z memotong PPh final 0,5%. apakah bagi PT A penerimaan tsb belum diakui penghasilan jg?
pencatatan itu aturannya PSAK rekan, bukan aturan pajak. selama kewajiban (pemberian jasa) belum dipenuhi dan sudah terima DP, maka harus dicatat di dalam neraca (adv. received).
mengenai pemotongan, itu diatur tersendiri dalam PMK 99. artinya PMK 99 tidak mengatur tentang pencatatan.
saya kasih contoh lain:
perusahaan bergerak dibidang penyewaan apartemen, tenant menyewa 1 unit apartment untuk 2 tahun ke depan. maka uang sewa pasti dibayar di depan.
jurnal di perusahaan itu tidak boleh langsung sales/revenue, karena kewajiban (pemberian sewa) masih harus dilakukan untuk 2 tahun ke depan.
maka penghasilan/sales atas sewa dijurnal melalui amortisasi advance received setiap bulannya.
- Originaly posted by nchip:
jurnal penerimaan uang DP:
db Bank
cr Advance received/pendapatan diterima dimuka
cr PPN keluaransalam,
Terima kasih rekan