Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph dalam laporan keuangan
Pph dalam laporan keuangan
Maaf rekan2 saya baru bergabung. saya mau nanya perihal pph 22, 23, 25.
* pph 22,23,25 masuk di neraca sebelah mana?
* pph 22 sebenarnya jurnalnya menggunakan beban pph 22 atau masuk utang pph 22? di akhir periode ada jurnal penyesuaian pph 22 pada utang pajak. jadi bagaimaan untuk pencattannya?
* pph 23 dipungut pihak lain, misalnya sewa jasa ekspedisi secara kredit jadi jurnal yg kami buat yaitu:
ekspedisi (D) xxx
pph 23 (K) xx
hutang usaha (K)
dari jurnal diatas bagaimana tampak dalam laporan keuangannya? apakah pph 23 masuk ke dalan hutang pph 23?
*pph 25 tahun 2020 misalnya ad pembayaran pajak tahunan 2019 tetapi oleh akuntan kami dicatat sebagai pph 29 pada kas. apakah benar sperti itu?
mohon dibantu rekan2 skalian. terima kasih
- apabila rekan dipotong pph 22 / 23 oleh lawan transaksi maka pencatatan di akuntingnya dicatat sebagai pph pasal 22/23 dibayar dimuka karena atas pemotongan tsb rekan mendapatakan bukti potong dan dapat dikreditkan diakhir tahun
- apabila rekan <b style=”font-family: inherit; font-size: inherit;”>memotong pph 22 / 23 kepada lawan transaksi maka pencatatan di akuntingnya dicatat sebagai hutang pph 22 / 23 karena harus disetorkan ke negara maks tgl 10 bulan berikutnya
- untuk pph pasal 25 merupakan cicilan pajak agar di akhir tahun tidak terlalu besar pembayaran pph badannya itu merupakan hutang pph pasal 25, apabila di akhir tahun masih terdapat kekurangan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan pph pasal 25 tsb maka kekurangan tersebut dinamakan pph pasal 29
- koreksi apabila salah
terima kasih jawabannya rekan clev.
jika kami sebagai pemotong pph 23 kami telah memotong pph 23 atas jasa konsultan kami, tetapi di daftar bukti potong pph 23 tidak muncul, bagaimana demikian rekan?
maksudnya tdk muncul itu di pph unifikasi?
maksudnya bagaimana rekan? apakah pph 23 sudah dibayarkan tp tidak dibuat bukti potong? apabila benar begitu maka akan terjadi perbeedaan pencatatan di akunting dan SPT PPh Unifikasi ( PPh Pasal 23) karena ada pembayaran PPh 23 yang tidak dilaporkan