Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PPh Dan BPHTB

  • PPh Dan BPHTB

  • Nursyam

    Member
    12 December 2011 at 6:20 pm
  • Nursyam

    Member
    12 December 2011 at 6:20 pm

    Ada wajib Pajak A menjual Tanah dan Bangunan Ke B dilakukan dinotaris;
    Penjulan dikenakan PPh sedangkan pembeli dikenakan BPHTB.
    Beberapa tahun kemudian Wajib Pajak B menjual kembali Tanah dan Bangunan
    ke A tersebut.
    Pernyataan :
    1.Apakah Masing- masing Wajib Pajak tersebut dikenakan PPh dan BPHTB.
    2.Dengan Objek yang sama / apakah ganda pengenaannya.
    mohon rekan-rekan kiranya memberikan saran
    trims…….

  • hanif

    Member
    12 December 2011 at 10:04 pm
    Originaly posted by NURSYAM:

    1.Apakah Masing- masing Wajib Pajak tersebut dikenakan PPh dan BPHTB.

    ya..

    Originaly posted by NURSYAM:

    2.Dengan Objek yang sama / apakah ganda pengenaannya.

    tidak..

    Salam

  • fusuy

    Member
    13 December 2011 at 11:28 am
    Originaly posted by NURSYAM:

    1.Apakah Masing- masing Wajib Pajak tersebut dikenakan PPh dan BPHTB.

    ya karena dianggap dua transaksi yang berbeda meskipun obyeknya sama.

    Originaly posted by NURSYAM:

    Dengan Objek yang sama / apakah ganda pengenaannya.

    tidak, karena merupakan transaksi yang berbeda.

  • Nursyam

    Member
    14 December 2011 at 4:39 pm

    saya pernah diskusikan sm teman dokter,ktanya berganda,objek yg sama,pembeli dan penjualan juga sama,cuma beda tahun,dua kali transaksi,memang logikanya –
    begitu apakah betul sahabat………….

  • ingintahupajak

    Member
    14 December 2011 at 5:09 pm
    Originaly posted by Nursyam:

    saya pernah diskusikan sm teman dokter

    Sebaiknya diskusi dengan teman konsultan pajak atau petugas pajak rekan 🙂

    Tidak ada aturan yang menyatakan transaksi tersebut tidak kena pajak.

    Pajak melihat objeknya.

    ketika si A jual bangunan, si A dapat uang / penghasilan, ada objek PPh disana.
    si B sebagai pembeli rumah, dapat hak kepemilikan atas bangunan tersebut, ada objek BPHTB disana.

    Lalu ketika si B menjual bangunan tersebut, dia dapet uang/ penghasilan, ada objek PPh disana, tanpa perlu kita lihat siapa yang memberikan penghasilan tersebut.

    kira2 seperti itu.

    CMIIW

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now