Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Dan BPHTB
Ada wajib Pajak A menjual Tanah dan Bangunan Ke B dilakukan dinotaris;
Penjulan dikenakan PPh sedangkan pembeli dikenakan BPHTB.
Beberapa tahun kemudian Wajib Pajak B menjual kembali Tanah dan Bangunan
ke A tersebut.
Pernyataan :
1.Apakah Masing- masing Wajib Pajak tersebut dikenakan PPh dan BPHTB.
2.Dengan Objek yang sama / apakah ganda pengenaannya.
mohon rekan-rekan kiranya memberikan saran
trims…….- Originaly posted by NURSYAM:
1.Apakah Masing- masing Wajib Pajak tersebut dikenakan PPh dan BPHTB.
ya..
Originaly posted by NURSYAM:2.Dengan Objek yang sama / apakah ganda pengenaannya.
tidak..
Salam
- Originaly posted by NURSYAM:
1.Apakah Masing- masing Wajib Pajak tersebut dikenakan PPh dan BPHTB.
ya karena dianggap dua transaksi yang berbeda meskipun obyeknya sama.
Originaly posted by NURSYAM:Dengan Objek yang sama / apakah ganda pengenaannya.
tidak, karena merupakan transaksi yang berbeda.
saya pernah diskusikan sm teman dokter,ktanya berganda,objek yg sama,pembeli dan penjualan juga sama,cuma beda tahun,dua kali transaksi,memang logikanya –
begitu apakah betul sahabat………….- Originaly posted by Nursyam:
saya pernah diskusikan sm teman dokter
Sebaiknya diskusi dengan teman konsultan pajak atau petugas pajak rekan 🙂
Tidak ada aturan yang menyatakan transaksi tersebut tidak kena pajak.
Pajak melihat objeknya.
ketika si A jual bangunan, si A dapat uang / penghasilan, ada objek PPh disana.
si B sebagai pembeli rumah, dapat hak kepemilikan atas bangunan tersebut, ada objek BPHTB disana.Lalu ketika si B menjual bangunan tersebut, dia dapet uang/ penghasilan, ada objek PPh disana, tanpa perlu kita lihat siapa yang memberikan penghasilan tersebut.
kira2 seperti itu.
CMIIW