Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh dan PPN Penjualan Rokok Toko UMKM
Tagged: #pajak_umkm, #sptumkm, #umkm, umkm
PPh dan PPN Penjualan Rokok Toko UMKM
Selamat pagi rekan-rekan semua. Mohon pencerahannya apakah penjualan rokok toko umkm kena pph dan ppn? Singkat cerita seperti ini, pada tahun 2019 saya menjual rokok di toko online, dan memang pd saat itu penjualan saya meningkat pesat dengan omset di atas 4.8 M pada tahun tersebut. Tapi saat itu penjualan saya mengalami masalah, toko online saya ditutup dan cashback pembeli yang mereka gunakan untuk membeli di toko saya itu diambil sepihak oleh toko online dan dibebankan kepada saya. Toko online itu mengatakan saya memanipulasi transaksi padahal saya tidak tahu menahu dengan pembeli-pembeli yang membeli barang ke saya. Saya sudah mengupayakan keadilan ini tapi tidak ada hasilnya dan akhirnya uang sebesar 50jt hilang begitu saja.
Nah baru-baru ini saya dapat surat dari kantor pajak yang mendeteksi penjualan saya di tahun 2019 tersebut bahwa ada penjualan di atas 4.8 M di tahun tersebut dan saya wajib pph 0.5% dan harus membayar ppn 10% lagi dan wajib PKP. Saya dibebankan harus membayar 600jt. Padahal keuntungan penjualan rokok apalah artinya tidak ada keuntungan sebesar nominal tersebut.
Mohon pencerahan rekan-rekan untuk permasalahan saya ini. Terima kasih.
sore rekan
iya bisa di kenakan pph dan ppn rekan
apakah sebelumnya rekan juga tidak melakukan pelaporan dll ?