Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH DIPUNGUT KANTOR PUSAT ADA DASAR HUKUMNYA G SIH???

  • PPH DIPUNGUT KANTOR PUSAT ADA DASAR HUKUMNYA G SIH???

  • jekson

    Member
    3 March 2009 at 7:06 am

    dear rekan radi

    pelaksanaan pemotongan,penyetoran dan pelaporan PPh 23 dilakukan secara DESENTRALISASI ,artinya dilakukan di tmpt terjadinya pembayaran atau terutangnya pnghasilan yg merupakan obyek pph 23 ,hal ini dimaksudkan utk mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan pph 23 tsb

    transaksi yg pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat; pph 23 dipotong ,disetor,dan dilaporkan oleh kantor pusat

    pph 23 yg pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang ; pph 23 dipotong,disetor dan dilaporkan oleh kantor cabang yg bersangkutan

  • begawan5060

    Member
    3 March 2009 at 7:46 am

    Berdasarkan Ps 21 maupun Ps 23 UU PPh, yang wajib memotong adalah yang membayarkan.

    Jadi menurut saya, pemotongan dilakukan oleh yang membayarkan tanpa melihat di mana pekerjaan/jasa dilakukan.

    Contoh :
    PT A berpusat di Jkt dan mempunyai cabang di Sby. PT B melaksanakan pekerjaan/jasa di Sby atas permintaan PT A Jkt. Kontrak kerja maupun realisasi pembayaran dsb, dilakukan PT A Jkt. Apakah PT B Sby yang harus melakukan pemotongan ? Dalam hal ini PT A Jkt yang menjadi subjek pajak/pemotong pajak sebagaimana dimaksud UU

  • radi

    Member
    3 March 2009 at 1:57 pm

    saya tau kalau pph itu sifatnya desentralisasi… tapi yang jadi pertanyaan sy, begini
    Contohnya begini
    PT. A kantor pusat mempunyai cabang di bandung (PT. B) dan PT. B ini membawahi wilayah kerja bogor (PT. C) bagaimana kalu PT. C bilangnya pphnya disetor/dilaporkan sendiri oleh PT. C ttp bukti potong yang ada atas nama PT B.apakah bisa sperti itu???? smentara PT. C tidak ada NPWP

  • radi

    Member
    3 March 2009 at 1:57 pm

    mohon bantuannya rekan2….

  • herryj4j49

    Member
    3 March 2009 at 4:17 pm

    Kl PT C tidak punya NPWP bgm bisa setor? Mgkn maksudnya PT C setor pake NPWP PT.B. Apakah begitu ?

  • juni

    Member
    3 March 2009 at 4:21 pm

    PT A
    PT B
    PT C
    kan beda entitas?

    Apa PT A
    cabang B
    cabang C
    satu entitas?
    maksudnya yang mana nieh?

Viewing 16 - 21 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now