Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH DIPUNGUT KANTOR PUSAT ADA DASAR HUKUMNYA G SIH???
PPH DIPUNGUT KANTOR PUSAT ADA DASAR HUKUMNYA G SIH???
dear rekan radi
pelaksanaan pemotongan,penyetoran dan pelaporan PPh 23 dilakukan secara DESENTRALISASI ,artinya dilakukan di tmpt terjadinya pembayaran atau terutangnya pnghasilan yg merupakan obyek pph 23 ,hal ini dimaksudkan utk mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan pph 23 tsb
transaksi yg pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat; pph 23 dipotong ,disetor,dan dilaporkan oleh kantor pusat
pph 23 yg pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang ; pph 23 dipotong,disetor dan dilaporkan oleh kantor cabang yg bersangkutan
Berdasarkan Ps 21 maupun Ps 23 UU PPh, yang wajib memotong adalah yang membayarkan.
Jadi menurut saya, pemotongan dilakukan oleh yang membayarkan tanpa melihat di mana pekerjaan/jasa dilakukan.
Contoh :
PT A berpusat di Jkt dan mempunyai cabang di Sby. PT B melaksanakan pekerjaan/jasa di Sby atas permintaan PT A Jkt. Kontrak kerja maupun realisasi pembayaran dsb, dilakukan PT A Jkt. Apakah PT B Sby yang harus melakukan pemotongan ? Dalam hal ini PT A Jkt yang menjadi subjek pajak/pemotong pajak sebagaimana dimaksud UUsaya tau kalau pph itu sifatnya desentralisasi… tapi yang jadi pertanyaan sy, begini
Contohnya begini
PT. A kantor pusat mempunyai cabang di bandung (PT. B) dan PT. B ini membawahi wilayah kerja bogor (PT. C) bagaimana kalu PT. C bilangnya pphnya disetor/dilaporkan sendiri oleh PT. C ttp bukti potong yang ada atas nama PT B.apakah bisa sperti itu???? smentara PT. C tidak ada NPWPmohon bantuannya rekan2….
Kl PT C tidak punya NPWP bgm bisa setor? Mgkn maksudnya PT C setor pake NPWP PT.B. Apakah begitu ?
PT A
PT B
PT C
kan beda entitas?Apa PT A
cabang B
cabang C
satu entitas?
maksudnya yang mana nieh?