Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi pph direktur/pemilik perusahaan

  • pph direktur/pemilik perusahaan

     July21st updated 11 years, 5 months ago 6 Members · 22 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    12 February 2014 at 11:51 am
    Originaly posted by diassaid:

    sebenernya blm beroperasi rekan..
    anggap saja di bwh 60jt

    jawabnya saya sama kyk di thread sebelah yak

  • July21st

    Member
    12 February 2014 at 11:51 pm

    Pak, penghasilan Direktur diperoleh darimana ?
    Jika dari PT jasa EMKL, kata bapak belum beroperasi , sehingga tidak bisa menerbitkan 1721-A1 ke Direktur ybs.
    Jika ada "Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya" yang memang dibawah 60juta setahun , kenapa SPT Tahunan Form 1770SS ditolak ? Menurut saya, terkait dengan rasio kewajaran , misalkan modal Direktur utk PT tersebut 1 Miliar , mana lah mungkin dengan kekayaan segitu punya penghasilan hanya 5.000.000,-/bln.
    Intinya , jika memang kenyataan begitu , tidak ada alasan KPP utk menolak pelaporan menggunakan form 1770SS.

  • priadiar4

    Member
    13 February 2014 at 7:55 am
    Originaly posted by diassaid:

    jika selama 2012 perusahaan tidak pernah melapor bagaimana ya rekan?
    jadi tidak memiliki bupot, dan utk laporan SPT Tahunan badan 2013 di buat nihil karena blm beroperasi

    yo kan wajib buat, itu penghasilan mosok gak dipotong

  • diassaid

    Member
    13 February 2014 at 8:32 am
    Originaly posted by priadiar4:

    penghasilan Direktur diperoleh darimana ?
    Jika dari PT jasa EMKL, kata bapak belum beroperasi , sehingga tidak bisa menerbitkan 1721-A1 ke Direktur ybs.
    Jika ada "Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya" yang memang dibawah 60juta setahun , kenapa SPT Tahunan Form 1770SS ditolak ? Menurut saya, terkait dengan rasio kewajaran , misalkan modal Direktur utk PT tersebut 1 Miliar , mana lah mungkin dengan kekayaan segitu punya penghasilan hanya 5.000.000,-/bln.
    Intinya , jika memang kenyataan begitu , tidak ada alasan KPP utk menolak pelaporan menggunakan form 1770SS.

    penghasilan direktur didapat dari usaha EMKL itu, jadi direktur sbg pemilik rekan.
    untuk modalnya yg tertera di akta notaris sebesar 250jt..
    sepengetahuan saya, modal tsb dari bank..
    bagaimana ya rekan..

  • hangsengnikkei

    Member
    13 February 2014 at 9:05 am
    Originaly posted by diassaid:

    penghasilan direktur didapat dari usaha EMKL itu, jadi direktur sbg pemilik rekan.
    untuk modalnya yg tertera di akta notaris sebesar 250jt..
    sepengetahuan saya, modal tsb dari bank..
    bagaimana ya rekan..

    ya ga gmn2, laporkanlah, kl ga diterima di A coba lapor ke B, ganbate…

  • diassaid

    Member
    13 February 2014 at 9:27 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya ga gmn2, laporkanlah, kl ga diterima di A coba lapor ke B, ganbate…

    hahaha yasudahlah rekan.. nanti coba saya ajukan lagi..
    perbedaan persepsi antar petugas itu wajar kata teman saya

  • July21st

    Member
    13 February 2014 at 12:27 pm

    Jika Penghasilan yang diterima dari EMKL tersebut berupa :
    1. Gaji , maka harus ada form 1721-A1 dari PT. EMKL tsb
    2. Laba, maka ada Bukti Potong PPh 4 (2) Final dari PT. EMKL tsb
    Salah satu dari dua dokumen ini bisa menunjukan form yang sesuai, jikalau benar dibawah 60juta/thn ,KPP ga boleh nolak laporan SPT Tahunan Direktur ybs.
    Jangan lupa memasukkan nilai Hutang/Kewajiban sebesar Utang di Bank.

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now