Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › pph direktur/pemilik perusahaan
pph direktur/pemilik perusahaan
- Originaly posted by diassaid:
sebenernya blm beroperasi rekan..
anggap saja di bwh 60jtjawabnya saya sama kyk di thread sebelah yak
Pak, penghasilan Direktur diperoleh darimana ?
Jika dari PT jasa EMKL, kata bapak belum beroperasi , sehingga tidak bisa menerbitkan 1721-A1 ke Direktur ybs.
Jika ada "Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya" yang memang dibawah 60juta setahun , kenapa SPT Tahunan Form 1770SS ditolak ? Menurut saya, terkait dengan rasio kewajaran , misalkan modal Direktur utk PT tersebut 1 Miliar , mana lah mungkin dengan kekayaan segitu punya penghasilan hanya 5.000.000,-/bln.
Intinya , jika memang kenyataan begitu , tidak ada alasan KPP utk menolak pelaporan menggunakan form 1770SS.- Originaly posted by diassaid:
jika selama 2012 perusahaan tidak pernah melapor bagaimana ya rekan?
jadi tidak memiliki bupot, dan utk laporan SPT Tahunan badan 2013 di buat nihil karena blm beroperasiyo kan wajib buat, itu penghasilan mosok gak dipotong
- Originaly posted by priadiar4:
penghasilan Direktur diperoleh darimana ?
Jika dari PT jasa EMKL, kata bapak belum beroperasi , sehingga tidak bisa menerbitkan 1721-A1 ke Direktur ybs.
Jika ada "Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya" yang memang dibawah 60juta setahun , kenapa SPT Tahunan Form 1770SS ditolak ? Menurut saya, terkait dengan rasio kewajaran , misalkan modal Direktur utk PT tersebut 1 Miliar , mana lah mungkin dengan kekayaan segitu punya penghasilan hanya 5.000.000,-/bln.
Intinya , jika memang kenyataan begitu , tidak ada alasan KPP utk menolak pelaporan menggunakan form 1770SS.penghasilan direktur didapat dari usaha EMKL itu, jadi direktur sbg pemilik rekan.
untuk modalnya yg tertera di akta notaris sebesar 250jt..
sepengetahuan saya, modal tsb dari bank..
bagaimana ya rekan.. - Originaly posted by diassaid:
penghasilan direktur didapat dari usaha EMKL itu, jadi direktur sbg pemilik rekan.
untuk modalnya yg tertera di akta notaris sebesar 250jt..
sepengetahuan saya, modal tsb dari bank..
bagaimana ya rekan..ya ga gmn2, laporkanlah, kl ga diterima di A coba lapor ke B, ganbate…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya ga gmn2, laporkanlah, kl ga diterima di A coba lapor ke B, ganbate…
hahaha yasudahlah rekan.. nanti coba saya ajukan lagi..
perbedaan persepsi antar petugas itu wajar kata teman saya Jika Penghasilan yang diterima dari EMKL tersebut berupa :
1. Gaji , maka harus ada form 1721-A1 dari PT. EMKL tsb
2. Laba, maka ada Bukti Potong PPh 4 (2) Final dari PT. EMKL tsb
Salah satu dari dua dokumen ini bisa menunjukan form yang sesuai, jikalau benar dibawah 60juta/thn ,KPP ga boleh nolak laporan SPT Tahunan Direktur ybs.
Jangan lupa memasukkan nilai Hutang/Kewajiban sebesar Utang di Bank.