Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPH Dividen
Salam,
mau tanya menurut PMK-18/PMK.03/2021,
apakah dividen yang di terima oleh orang pribadi, kemudian uang dividen tersebut di belikan properti yaitu tanah, apakah atas pembelian tersebut tarif pajak Dividennya adalah 0%?
Viewing 1 of 1 posts