Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Dokter menurut PER-31/PJ/2009

  • PPh Dokter menurut PER-31/PJ/2009

     harry_logic updated 16 years ago 7 Members · 19 Posts
  • deangel

    Member
    8 June 2009 at 2:00 pm
  • deangel

    Member
    8 June 2009 at 2:00 pm

    Dear All,
    Mohon masukannya.

    Setau saya setelah dikeluarkannya PER-31/PJ/2009,
    Atas penghasilan dokter yang berasal dari keuangan RS/Klinik mis.Gaji yang dibayarkan kepada dokter ( ada/tdk ada Pasien) , Pajak yang berlaku adalah PPh sebagaimana diberlakukan atas karyawan ( Ph-By Jabatan-PTKP)x tarif Ps.17.

    Atas penghasilan dokter yang berasal dari Pembayaran Pasien ( honor yg dibayar jika melakukan tindakan ke Pasien ), maka di berlakukan PPh Untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan Bebas.

    Interpretasi saya, melakukan pekerjaan bebas di sini adalah dokter tersebut dalam melakukan pekerjaannya bertindak atas namanya sendiri dan bukan mewakili dan bertindak untuk dan atas nama persekutuannya.
    Mohon koreksi jika salah
    PPh yang di potong oleh RS adalah sebesar ( akumulasi 50% x Ph.Bruto ) x tarif progresif.

    Ph bruto dokter adalah ph dokter yang diterima dokter dari pasien sebelum dikurangi biaya2/bagi hasil dengan klinik/RS.

    Tetapi apabila terdapat kasus, dimana disebuah klinik, sebelumnya telah ada perjanjian antara klinik dan dokter bahwa honor yang dibayarkan klinik kepada dokter adalah 10% dari total penerimaan dari pasien.

    Akan tetapi di tanda bukti pembayaran pasien hanya terdapat keterangan "paket tindakan medis" misal.senilai Rp.10.000.000,- tanpa memperinci dari jumlah tersebut berapa yang menjadi jasa dokter dan berapa yang menjadi bagian klinik.

    pertanyaan saya, berapa jumlah PPh yang harus dipotong pihak klinik dari dokter tsb? Apakah tetap, 5% x 50% x Rp.10.000.000,- ( padahal honor Real yg diterima dokter hanya Rp.1.000.000,- )
    ataukah 5% x 50% x Rp.1.000.000,- atau honor yang 1.000.000 itu dianggap sebagai honor yang dikenakan penghasilan sebagai karyawan saja, mengingat pendapatan dari pasien Rp.10.000.000,- tidak dirinci dan dianggap oleh klinik sebagai penghasilannya klinik 100% dan honor yang dibayarkan kepada dokter merupakan biaya bagi klinik.

    Mohon masukan dari rekan2 ortax sekalian.
    Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    8 June 2009 at 2:16 pm
    Originaly posted by deangel:

    Setau saya setelah dikeluarkannya PER-31/PJ/2009,
    Atas penghasilan dokter yang berasal dari keuangan RS/Klinik mis.Gaji yang dibayarkan kepada dokter ( ada/tdk ada Pasien) , Pajak yang berlaku adalah PPh sebagaimana diberlakukan atas karyawan ( Ph-By Jabatan-PTKP)x tarif Ps.17.

    Atas penghasilan dokter yang berasal dari Pembayaran Pasien ( honor yg dibayar jika melakukan tindakan ke Pasien ), maka di berlakukan PPh Untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan Bebas.

    Interpretasi saya, melakukan pekerjaan bebas di sini adalah dokter tersebut dalam melakukan pekerjaannya bertindak atas namanya sendiri dan bukan mewakili dan bertindak untuk dan atas nama persekutuannya.
    Mohon koreksi jika salah
    PPh yang di potong oleh RS adalah sebesar ( akumulasi 50% x Ph.Bruto ) x tarif progresif.

    Ph bruto dokter adalah ph dokter yang diterima dokter dari pasien sebelum dikurangi biaya2/bagi hasil dengan klinik/RS.

    Saya sependapat dengan pemahaman ini…

    Originaly posted by deangel:

    Tetapi apabila terdapat kasus, dimana disebuah klinik, sebelumnya telah ada perjanjian antara klinik dan dokter bahwa honor yang dibayarkan klinik kepada dokter adalah 10% dari total penerimaan dari pasien.

    Masa sih? secara umum setahu saya rata-rata 20 utk RS dan 80 utk dokter.

    Originaly posted by deangel:

    pertanyaan saya, berapa jumlah PPh yang harus dipotong pihak klinik dari dokter tsb? Apakah tetap, 5% x 50% x Rp.10.000.000,- ( padahal honor Real yg diterima dokter hanya Rp.1.000.000,- )
    ataukah 5% x 50% x Rp.1.000.000,- atau honor yang 1.000.000 itu dianggap sebagai honor yang dikenakan penghasilan sebagai karyawan saja, mengingat pendapatan dari pasien Rp.10.000.000,- tidak dirinci dan dianggap oleh klinik sebagai penghasilannya klinik 100% dan honor yang dibayarkan kepada dokter merupakan biaya bagi klinik.

    Kalo menurut ketentuan :
    5% x 50% x Rp.10.000.000,-
    Apakah dokter tsb sekaligus juga pegawai RS ybs? karena kalo bagian dokter hanya 10%, ini kasus ini sangat khusus, perlu diteliti secara seksama bunyi kontrak kerjasamanya, sehingga kita bisa memilih perlakuannya :
    1. Tarip 17 X DPP kumulatif; atau
    2. Dianggap penerimaan honorarium atau imbalan lainnya sejenis, apabila dokter tsb sekaligus pegawai tetap RS ybs.

    Silahkan yang punya pendapat lain…

  • deangel

    Member
    8 June 2009 at 2:36 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Masa sih? secara umum setahu saya rata-rata 20 utk RS dan 80 utk dokter.

    Iya memang klinik ini agak khusus pak Begawan,
    Untuk melakukan tindakan, diperlukan alat yang sangat mahal, dalam hal ini pihak klinik yang berinvestasi dan menyediakan alat tersebut. Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, Jumlah yang dibayar pasien ke klinik adalah "nilai paket tindakan" ( sudah termasuk jasa dokter yg 10%, pemakaian barang2 medis, dan penggunaan alat yang mahal tadi itu pak) jadi bukan semata2 jasa dokter saja.
    Berbeda dengan rumah sakit, yang menyediakan kamar rawat inap, RS memperoleh penghasilan dari penyewaan ruangan tapi di klinik ini pasien tidak di rawat inap, setelah tindakan dapat pulang di hari yang sama.

  • deangel

    Member
    8 June 2009 at 2:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Saya sependapat dengan pemahaman ini…

    Jadi pak begawan juga sependapat ya pak, walaupun seorang dokter bekerja di RS."A" sebagai karyawan tetap dan kemudian bekerja di klinik "B" tetapi bekerja sebagai pribadi tanpa membawa atribut RS.A maka dapat dikatakan pekerjaannya di klinik "B" merupakan pekerjaaan bebas. Pekerjaan bebas bukan semata2 dokter yang membuka prakter pribadi di rumah misalnya, begitu pak?

  • edi_yusuf

    Member
    8 June 2009 at 3:01 pm

    Untuk menjawab pertanyaan itu menurut saya perlu merefer pada definisi pekerjaan bebas yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang "tidak terikat oleh suatu hubungan kerja". Jadi kalau pemotongan pajak terhadap penghasilan dokter yang bersumber dari gaji (indikatornya a.l: pembayaran penghasilan tsb biasanya bersifat tetap tidak tergantung dari banyak/sedikitnya pasien yang ditangani dan strukutr penggajiannya sudah ada aturannya dlm RS tsb) sebagai karyawan RS adalah mengacu pada pem PPh Pasal pegawai tetap. Berbeda kalau penghasilan dari RS tsb bukan sebagai karyawan maka penghasilan dipotong sebagai PPh Pasal 21 tenaga ahli.

  • begawan5060

    Member
    8 June 2009 at 3:04 pm
    Originaly posted by deangel:

    Jadi pak begawan juga sependapat ya pak, walaupun seorang dokter bekerja di RS."A" sebagai karyawan tetap dan kemudian bekerja di klinik "B" tetapi bekerja sebagai pribadi tanpa membawa atribut RS.A maka dapat dikatakan pekerjaannya di klinik "B" merupakan pekerjaaan bebas. Pekerjaan bebas bukan semata2 dokter yang membuka prakter pribadi di rumah misalnya, begitu pak?

    Pekerjaan bebas, kalo diuraikan dengan bahasa yang sederhana adalah pemberian jasa dari tenaga ahli kepada pengguna jasa tanpa ada ikatan hubungan kerja sebagaimana majikan-karyawan.
    Nah untuk dokter, pemberian jasa tenaga ahli bisa dilakukan di RS manapun atau praktek umum sendiri.

  • wannabewongkpp

    Member
    8 June 2009 at 3:09 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pekerjaan bebas, kalo diuraikan dengan bahasa yang sederhana adalah pemberian jasa dari tenaga ahli kepada pengguna jasa tanpa ada ikatan hubungan kerja sebagaimana majikan-karyawan.

    artinya pekerja bebas itu harus tenaga ahli ya Pak?

  • begawan5060

    Member
    8 June 2009 at 3:22 pm

    Bukan pekerja bebas tapi pekerjaan bebas.
    Mohon bisa dibedakan pengertian pekerjaan bebas yg dimaksud ketentuan perpajakan dengan menurut pengertian sehari-hari.

  • wannabewongkpp

    Member
    8 June 2009 at 3:25 pm

    pekerjaan bebas itu harus dilakukan oleh tenaga ahli?

  • begawan5060

    Member
    8 June 2009 at 3:33 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    pekerjaan bebas itu harus dilakukan oleh tenaga ahli?

    Tidak….
    Ada pekerjaan bebas bidang seni, pekerjaan bebas bidang teknik, pekerjaan bebas bidang medis, pekerjaan bebas bidang farmasi, pekerjaan bebas bidang seni, pekerjaan bebas bidang profesi lainnya.

  • deangel

    Member
    8 June 2009 at 4:13 pm

    P.Begawan, P.Wannabe,
    Untuk masalah pekerjaan bebas, saya sudah dapat pointnya.

    Tp kembali ke permasalahan saya diatas, thread apa yang harus dilakukan?
    mohon masukan tambahannya dari P.Begawan, atau rekan ortax lainnya.

  • begawan5060

    Member
    8 June 2009 at 4:34 pm
    Originaly posted by deangel:

    P.Begawan, P.Wannabe,
    Untuk masalah pekerjaan bebas, saya sudah dapat pointnya.

    Tp kembali ke permasalahan saya diatas, thread apa yang harus dilakukan?
    mohon masukan tambahannya dari P.Begawan, atau rekan ortax lainnya.

    Ini hanya wacana diskusi, ataukah kasus nyata yang perlu jalan keluar?

  • deangel

    Member
    8 June 2009 at 6:36 pm

    Pak Begawan,
    Kasus ini memang terjadi.
    Sekarang ini dengan adanya PER-31/PJ/2009 ini saya juga makin bingung.
    Karena untuk masa Jan-Apr'09, Pemotongan PPh 21 yang saya lakukan terhadap honor dokter mengacu kepada PMK-252 ( Tarif Ps.17 x Jumlah Ph bruto Kumulatif ),
    sedangkan menurut PER-31/PJ/2009 tarif untuk tenaga ahli khususnya dokter berubah menjadi
    Tarif Ps17 x 50% x Jml Ph bruto Kumulatif.
    Artinya untuk masa Jan-April'09 telah terjadi kelebihan potong dan setor PPh 21.
    Bagaimana cara mengkoreksi lebih setor seperti ini ya pak?

  • hanif

    Member
    8 June 2009 at 10:33 pm
    Originaly posted by deangel:

    Bagaimana cara mengkoreksi lebih setor seperti ini ya pak?

    kelebihan potong dapat diperhitungkan/ dikompensasikan dengan pemotongan PPh 21 yang terutang untuk periode atau masa pajak berikutnya.

    don't worry be happy
    yang susah itu kalau kurang potong. betulkan…?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now