Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Dokter menurut PER-31/PJ/2009
PPh Dokter menurut PER-31/PJ/2009
- Originaly posted by begawan5060:
pertanyaan saya, berapa jumlah PPh yang harus dipotong pihak klinik dari dokter tsb? Apakah tetap, 5% x 50% x Rp.10.000.000,- ( padahal honor Real yg diterima dokter hanya Rp.1.000.000,- )
ataukah 5% x 50% x Rp.1.000.000,- atau honor yang 1.000.000 itu dianggap sebagai honor yang dikenakan penghasilan sebagai karyawan saja, mengingat pendapatan dari pasien Rp.10.000.000,- tidak dirinci dan dianggap oleh klinik sebagai penghasilannya klinik 100% dan honor yang dibayarkan kepada dokter merupakan biaya bagi klinik.Jadi penyelesaiannya gimana rekan begawan thd kasus ini ???
- Originaly posted by hanif:
kelebihan potong dapat diperhitungkan/ dikompensasikan dengan pemotongan PPh 21 yang terutang untuk periode atau masa pajak berikutnya.
Lalu mengenai mekanismenya bagaimana P.Hanif ?
Apakah perlu pembetulan Spt Masa PPh 21? dan Bagaimana nasib bukti potong yang sudah diberikan kepada dokter? apakah harus ditarik kembali? Menurut hemat saya, alasan DJP memberi perlakuan / perhatian khusus atas penghasilan dokter adalah didasari atas 'umum'nya profesi dokter adalah melakukan pekerjaan bebas di samping sbg PNS maupun karyawan di suatu instansi. Oleh karena itu point² ttg kekhususan dokter tsb dijabarkan dan diberi contoh penghitungan PPh21 di PER 31 th 2009, yg sebenarnya tidak diatur scr khusus di PMK 252 th 2008.
Utk kasus Sdr deangel, jika dokter tsb bukan pegawai klinik yg bersesuaian, penghitungan PPh21nya semestinya sesuai contoh yg diberikan oleh PER 31 tsb, yaitu Tarif psl 17 x 50% x 10.000.000 kumulatif…. biarpun hanya 10% bagian yg diterima oleh dokter tsb.
- Originaly posted by deangel:
Apakah perlu pembetulan Spt Masa PPh 21?
Tidak perlu dibuat pembetulan.
Yang perlu diubah adalah penghitungan PPh21 Terutang yg Harus Dipotong pada Masa Mei saja, dgn cara mengurangkan PPh21 Yg Sudah Dipotong kumulatif (Jan-Apr) terhadap PPh21 Terutang Masa Mei.