Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH DTP, pegawai berhenti di tengah tahun
PPH DTP, pegawai berhenti di tengah tahun
Jika ada pegwai yang berhenti di bulan Agustus 2009,
untuk pehitungan 1721 A1, kan PTKP disetahunkan, berarti ada kelebihan PPH yang ditanggung oleh pemerintah. Apakah harus ada pembetulan PPH DTP yang sudah dilaporkan?rekan suci, kasusnya mungkin diperjelas dengan angka-angka garis besar dan penyebab berhentinya kenapa?
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 posts