Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final 2,5%
PPh Final 2,5%
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya sudah dikeluarkan. Mulai berlakunya 8 September 2016.
Contoh kasus :
Sebuah perusahaan properti ada tranksaksi cash bertahap dengan konsumen sebesar Rp 300.000.000,-. sejak Januari 2014 sampai dengan Desember 2016. Misal per bulannya bayar Rp 10.000.000,-. Sejak Januari 2014 – Juli 2016 sudah dipotong PPh Final sebesar Rp 500.000,- (5% x Rp 10.000.000,-).Pertanyaannya :
1. Bagaimana dengan PPh Final pada masa Agustus 2016? Apakah harus bayar 2,5% atau 5%?
2. Apakah perusahaan properti tersebut nantinya akan lebih bayar? (dikarenakan telah memotong 5% sejak Januari 2014)
3. Apakah sejak masa Agustus 2016 sampai dengan Desember 2016, konsumen tersebut tidak usah lagi dipotong PPh Final lagi?
4. Apakah nantinya pada saat AJB di Desember 2016, tarif PPh Finalnya menjadi 2,5%? Kalau begitu lebih bayar PPh Finalnya apakah bisa dikompensasikan pada tahun berikutnya?Mohon penjelasannya.. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
ada yang bisa bantu?
- Originaly posted by goldenfire:
1. Bagaimana dengan PPh Final pada masa Agustus 2016? Apakah harus bayar 2,5% atau 5%?
PPh final Ags bayar 5%
- Originaly posted by goldenfire:
2. Apakah perusahaan properti tersebut nantinya akan lebih bayar? (dikarenakan telah memotong 5% sejak Januari 2014)
Tidak lebih bayar
- Originaly posted by goldenfire:
. Apakah sejak masa Agustus 2016 sampai dengan Desember 2016, konsumen tersebut tidak usah lagi dipotong PPh Final lagi?
Tetap dipotong PPh finalnya
PP 34 berlaku mulai 8 September 2016.
Saya rasa sebelum 8 Sept 2016 masih memakai tarif 5% dan setelahnya memakai tarif 2.5%.
Coba baca penjelasan PP nya :Pasal 3
Ayat (1)
Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan kepada pihak lain selain pemerintah, wajib dilakukan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan sebelum akta, keputusan, kesepakatan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan dalam hal penjualan lelang, Pajak Penghasilan yang terutang disetorkan oleh Pejabat Lelang atas nama orang pribadi atau badan yang hartanya dilelang.Ayat (2)
Sebagai ilustrasi, PT Bangun Property menjual 1 (satu) unit apartemen seharga Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tuan Adi membayar uang muka sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) pada tanggal 25 Februari 2017 dan sisanya diangsur selama 24 (dua puluh empat) bulan. Meskipun belum dilakukan penandatanganan akta jual beli antara PT Bangun Poperty dengan Tuan Adi, atas transaksi tersebut telah terutang Pajak Penghasilan yaitu pada saat diterimanya uang muka sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan saat diterimanya angsuran sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulannya.Ayat (3)
Dengan menggunakan ilustrasi pada ayat (2), dalam hal PT Bangun Property mengenakan tambahan biaya sebesar Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai kompensasi pembayaran melalui angsuran selain pokok angsuran setiap bulan yang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tersebut, maka dasar pengenaan Pajak Penghasilan setiap bulannya adalah sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah).Ayat (4)
Dengan menggunakan ilustrasi pada ayat (2), maka PT Bangun Property wajib membayarkan Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran uang muka, yaitu sebesar 2,5% dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan Maret 2017.masa jan-agsts 2016 5%
masa sept 2016 dst 2,5%menunggu jawaban juga no 4
Bagaimana mengenai jawaban no 4 yah?
Jika saat AJB dianggap 2,5% => akan Lebih Bayar ???belum ada yang jawab juga no 4 ya