Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPh Final 4 ayat 2, apakah wajib lapor?
PPh Final 4 ayat 2, apakah wajib lapor?
Hi temans dan tax experts smua nya,
Saya masih nubi bgt d bidang pajak, dan saya sedang ada kasus seputar pph final 4 ayat 2. Konsultan pajak di kantor saya bilang PPh Final 4 ayat 2 sebenarnya tidak perlu lapor, asalkan sudah ada NTPN.Sedangkan teman saya yang mengerti pajak, bilang bahwa sebaiknya lapor setiap bulan, sebab jika nanti di panggil oleh KPP, ada KPP yang minta NTTE tiap bulan nya tapi ada juga yang tidak.
Saya jd bingung, mana yg benar ya untuk kasus ini? Mohon petunjuk ny ya temans. Makasi 🙂
4ayat2 atas apa?? setau saya wajib lapor, kecuali OP
Harus lapor tiap bulan sii
maaf temans kalau saya tidak lengkap.. pph final 0,5% untuk UMKM. Saya baca dari pajak.go.id ternyata tidak perlu melaporkan.
Apakah Waiib Pajak Harus Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) Apabila Telah Membayar PPh Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Ini ?
Bagi WP yang telah melakukan pembayaran PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, maka WP tersebut dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.https://www.pajak.go.id/id/85-peraturan-pemerintah -pajak-penghasilan-umkm-0
tetapi ini memunculkan pertanyaan baru, apakah wajib pajak dengan peredaran bruto dibawah 4.8M pertahun, WAJIB membayar pph final 0,5% ?
maaf kalau pertanyaan saya nambah lagi 🙂
- Originaly posted by ardialamwijaya:
tetapi ini memunculkan pertanyaan baru, apakah wajib pajak dengan peredaran bruto dibawah 4.8M pertahun, WAJIB membayar pph final 0,5% ?
selama peredaran bruto masi dibawah 4.8 M /tahun (UMKM) wajib menyetorkan PP 23 sebesar 0.5%, jika melebihi 4.8 M/ maka statusnya bukan UMKM, melainkan PKP yg wajib memungut PPN sebesar 10%..
Terima kasih rekan @ryanfachri yg sudah menjawab pertanyaan saya, dan apakah boleh saya tahu landasan hukum nya? seperti apakah ad peraturan yg bisa saya kutip untuk hal ini?
Pasal 10ayat (3) 107/PMK.011/2013
"Wajib Pajak yg telah melakukan penyetoran pajak penghasilan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di anggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak penghasilan sebagaimana di maksud pada ayat (2) sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pasa Surat Setoran Pajak (SSP)"di akhir tahun baru wajib di laporkan/lampirkan pada SPT tahunan.
mohon koreksi jika salah
@rekan zulkarnaen, makasi banyak atas respon nya:)
setuju pak, saya juga baca hal yg sama. diakhir tahun baru wajib lapor.tetapi untuk individu perorangan yg setahunnya beromset 100jutaan pertahun, apakah wajib membayar pph final 0,5% umkm?
- Originaly posted by ardialamwijaya:
tetapi untuk individu perorangan yg setahunnya beromset 100jutaan pertahun, apakah wajib membayar pph final 0,5% umkm?
OP yg menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas , tidak boleh menggunakan PPh final 0,5% sesuai PP.23/2018 pasal 2 ayat (3)
apa saja jasa sehugungan dengan pekerjaan bebas? ada di pasal 2 ayat 4, situ jenis2 jasa yg dikecualikan dari PPh final pasal 4 ayat(2), di luar dari yg dijelaskan boleh pakai PPh final psl 4 ayat (2)
mohon koreksinya jika salah
rekan @zulkarnaen, apa yg terjadi jika individu tersebut adalah pemilik warung rokok. dengan omset perbulan 10 juta? maka individu tersebut WAJIB masih dikenakan pph final 4 ayat 2 kah?
apa yg terjadi jika individu tersebut adalah pemilik warung rokok. dengan omset perbulan 10 juta? maka individu tersebut WAJIB masih dikenakan pph final 4 ayat 2 kah?
wajib rekan, yg penting dibawah 4,8M omsetnya pertahun
rekan @yabufuu, apakah untuk hal tersebut ada landasan hukumnya, hanya untuk memastikan saja.
*karena saya pun berpikiran sama seperti anda
- Originaly posted by ardialamwijaya:
rekan @zulkarnaen, apa yg terjadi jika individu tersebut adalah pemilik warung rokok. dengan omset perbulan 10 juta? maka individu tersebut WAJIB masih dikenakan pph final 4 ayat 2 kah?
Bukan wajib..boleh memilih pph final 0,5%, boleh memilih pph psl 17.
Mohon koreksinya jika salah ðŸ™