Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final 4 ayat 2 konstruksi
PPh Final 4 ayat 2 konstruksi
Dear rekan ortax,
Saya masih bingung dengan ketentuan pph final pasal 4 ayat 2 tentang konstruksi. Apabila jasa konstruksi di lakukan oleh orang pribadi atau badan usaha dimana OP dan badan usaha ini tidak mempunyai SIUJK, apakah harus di potong PPh Pasal 4 ayat 2 final atas jasa kontruksi. jika menurut AR harus di potong PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa kontruksi, tetapi menurut rekan consultan harus dilihat dari SIUJK, apabila tidak ada SIUJK tidak boleh di potong PPh pasal 4 ayat 2 final atas jasa konstruksi. Mohon penjelasan dari rekan-rekan Ortax Sekalian? terimakasih.
- Originaly posted by Andi Then:
Apabila jasa konstruksi di lakukan oleh orang pribadi atau badan usaha dimana OP dan badan usaha ini tidak mempunyai SIUJK, apakah harus di potong PPh Pasal 4 ayat 2 final atas jasa kontruksi.
Ya benar.. Tarif 4% karena tidak mempunyai klasifikasi usaha
- Originaly posted by Andi Then:
jika menurut AR harus di potong PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa kontruksi,
Yang benar si AR..
Sebagai contoh, misalkan : seorang tukang bangunan, membuat saluran air atau drainase dan jembatan. Tukang ini tidak mempunyai SIUJK (surat ijin usaha jasa konstruksi), Dia hanya seorang tukang biasa yang mampu membuat drainase dan jembatan. Atas jasa yang diberikannya harus dipotong PPh apa? dan dasar Pemotongannya di lihat darimana?
- Originaly posted by Andi Then:
Atas jasa yang diberikannya harus dipotong PPh apa?
PPh Pasal 4 (2)
Originaly posted by Andi Then:dasar Pemotongannya di lihat darimana?
PP 51 Tahun 2008