Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Final 4 ayat 2 konstruksi

  • PPh Final 4 ayat 2 konstruksi

  • Andi Then

    Member
    28 December 2015 at 12:50 pm
  • Andi Then

    Member
    28 December 2015 at 12:50 pm

    Dear rekan ortax,

    Saya masih bingung dengan ketentuan pph final pasal 4 ayat 2 tentang konstruksi. Apabila jasa konstruksi di lakukan oleh orang pribadi atau badan usaha dimana OP dan badan usaha ini tidak mempunyai SIUJK, apakah harus di potong PPh Pasal 4 ayat 2 final atas jasa kontruksi. jika menurut AR harus di potong PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa kontruksi, tetapi menurut rekan consultan harus dilihat dari SIUJK, apabila tidak ada SIUJK tidak boleh di potong PPh pasal 4 ayat 2 final atas jasa konstruksi. Mohon penjelasan dari rekan-rekan Ortax Sekalian? terimakasih.

  • Dewa_Mabok

    Member
    28 December 2015 at 1:07 pm
    Originaly posted by Andi Then:

    Apabila jasa konstruksi di lakukan oleh orang pribadi atau badan usaha dimana OP dan badan usaha ini tidak mempunyai SIUJK, apakah harus di potong PPh Pasal 4 ayat 2 final atas jasa kontruksi.

    Ya benar.. Tarif 4% karena tidak mempunyai klasifikasi usaha

  • begawan5060

    Member
    28 December 2015 at 1:09 pm
    Originaly posted by Andi Then:

    jika menurut AR harus di potong PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa kontruksi,

    Yang benar si AR..

  • Andi Then

    Member
    28 December 2015 at 11:00 pm

    Sebagai contoh, misalkan : seorang tukang bangunan, membuat saluran air atau drainase dan jembatan. Tukang ini tidak mempunyai SIUJK (surat ijin usaha jasa konstruksi), Dia hanya seorang tukang biasa yang mampu membuat drainase dan jembatan. Atas jasa yang diberikannya harus dipotong PPh apa? dan dasar Pemotongannya di lihat darimana?

  • Dewa_Mabok

    Member
    29 December 2015 at 8:16 am
    Originaly posted by Andi Then:

    Atas jasa yang diberikannya harus dipotong PPh apa?

    PPh Pasal 4 (2)

    Originaly posted by Andi Then:

    dasar Pemotongannya di lihat darimana?

    PP 51 Tahun 2008

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now