Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH final 4(2)
mohon pencerahannya rekan2 suhu. saya selaku pemilik gedung perkantoran, salah satu tenant ada pembelian accesscard. apakah dikenakan ph 4(2)
terima kasih
Saya lupa PMK berapa dalam PMK itu disampaikan kurang lebih “semua bagian penagihan atas suatu persewaan bangunan merupakan objek PPh 4 ayat 2 persewaan tanah dan atau bangunan….”. Ini dikecualikan jika sudah menjadi objek pajak daerah seperti parkir.
Viewing 1 - 2 of 2 replies