Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Final 4(2) atas sewa bangunan tidak dipotong oleh Penyewa WP Badan

  • PPh Final 4(2) atas sewa bangunan tidak dipotong oleh Penyewa WP Badan

  • Hanif

    Member
    8 July 2011 at 2:08 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    Apakah bisa disimpulkan demikian rekan2 :

    Pemilik dan Penyewa gedung akan dikenakan sanksi apabila kedua-dua nya tidak menyetor dan melaporkan PPh 4 (2)

    salam

    Mungkin kesimpulannya terlampau ekstrim ya.

    Sebab, pemilik hanya akan dikenakan sanksi bila ia tidak menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) yang tidak dipotong oleh pengguna. Dipotong atau setor sendiri, pemilik punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

    Sementara, pengguna hanya akan dikenai sanksi bila ia adalah pemotong pajak, tapi tidak melaksanakan kewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi kewajibannya.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    8 July 2011 at 4:52 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    Pemilik dan Penyewa gedung akan dikenakan sanksi apabila kedua-dua nya tidak menyetor dan melaporkan PPh 4 (2)

    Misalnya begini :
    1. Penyewa bukan pemotong pajak, maka PPh Ps 4(2) dibayar sendiri oleh pemilik bangunan
    2. Penyewa pemotong pajak, maka PPh Ps 4(2) dipotong oleh penyewa, dan pemilik banguna diberikan bukti potong.
    3. Penyewa pemotong pajak, dan PPh Ps 4(2) tidak dipotong oleh penyewa, maka :
    Pemotong akan ditagih oleh fiskus, dapat pula terjadi pemilik bangunan juga akan ditagih oleh fiskus (dobel pemajakan)

  • newbiepajak

    Member
    8 July 2011 at 6:05 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Misalnya begini :
    1. Penyewa bukan pemotong pajak, maka PPh Ps 4(2) dibayar sendiri oleh pemilik bangunan
    2. Penyewa pemotong pajak, maka PPh Ps 4(2) dipotong oleh penyewa, dan pemilik banguna diberikan bukti potong.
    3. Penyewa pemotong pajak, dan PPh Ps 4(2) tidak dipotong oleh penyewa, maka :
    Pemotong akan ditagih oleh fiskus, dapat pula terjadi pemilik bangunan juga akan ditagih oleh fiskus (dobel pemajakan)

    sependapat dengan pak begawan yang baik hati dan suka menolong

  • fadhilrachman

    Member
    11 July 2011 at 10:57 am
    Originaly posted by newbiepajak:

    3. Penyewa pemotong pajak, dan PPh Ps 4(2) tidak dipotong oleh penyewa, maka :
    Pemotong akan ditagih oleh fiskus, dapat pula terjadi pemilik bangunan juga akan ditagih oleh fiskus (dobel pemajakan)

    ada aturannya yang menunjukkan hal itu gak rekan ?????

    salam

  • Hanif

    Member
    11 July 2011 at 2:42 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    ada aturannya yang menunjukkan hal itu gak rekan ?????

    salam

    biasanya hal ini ketahuan saat diperiksa.
    Misal, di dalam Laporan L/R ada beban sewa gedung. Biasanya pemeriksa akan melakukan cross check apakah PPh Pasal 4 ayat (2) nya sudah dipotong, setor dan laporkan. Kalau belum, ya mereka tagih.

    Untuk penyedia jasa, lazimnya akan ketahuan saat menyampaikan SPT Tahunan. Yaitu, ketika dibandingkan antara pajak yang seharusnya terutang dengan yang sudah disetor, baik melalui pemotongan atau setor sendiri. Kalau kurang, akan ditagih oleh fiskus sama mereka.

    Salam

  • Juni Hendra

    Member
    11 July 2011 at 2:47 pm

    Kalo ga dipotong ya bayar sendiri

  • fadhilrachman

    Member
    11 July 2011 at 3:15 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    3. Penyewa pemotong pajak, dan PPh Ps 4(2) tidak dipotong oleh penyewa, maka :
    Pemotong akan ditagih oleh fiskus, dapat pula terjadi pemilik bangunan juga akan ditagih oleh fiskus (dobel pemajakan)

    pernyataan ini yang membingungkan saya rekan, karna setahu saya selama ini yang menjadi wajib potong dan wajib lapor adalah yang menyewa, sehingga yang dikenakan sanksi menurut saya hanya yang menyewa.

    salam

  • begawan5060

    Member
    11 July 2011 at 3:35 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    karna setahu saya selama ini yang menjadi wajib potong dan wajib lapor adalah yang menyewa

    Tidak rekan, ini persepsi yang salah… Bisa dipelajari ketentuan withholding tax..

  • fadhilrachman

    Member
    11 July 2011 at 3:40 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa dipelajari ketentuan withholding tax..

    kalo boleh tahu detailnya dimanah pak begawan…..thank's atas infonya.

    salam

  • begawan5060

    Member
    11 July 2011 at 3:42 pm

    Pasal 21, 22, 23, 26, 4(2) UU PPh

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now