Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final 4(2) atas sewa bangunan tidak dipotong oleh Penyewa WP Badan
PPh Final 4(2) atas sewa bangunan tidak dipotong oleh Penyewa WP Badan
- Originaly posted by fadhilrachman:
Apakah bisa disimpulkan demikian rekan2 :
Pemilik dan Penyewa gedung akan dikenakan sanksi apabila kedua-dua nya tidak menyetor dan melaporkan PPh 4 (2)
salam
Mungkin kesimpulannya terlampau ekstrim ya.
Sebab, pemilik hanya akan dikenakan sanksi bila ia tidak menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) yang tidak dipotong oleh pengguna. Dipotong atau setor sendiri, pemilik punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Sementara, pengguna hanya akan dikenai sanksi bila ia adalah pemotong pajak, tapi tidak melaksanakan kewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi kewajibannya.
Salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
Pemilik dan Penyewa gedung akan dikenakan sanksi apabila kedua-dua nya tidak menyetor dan melaporkan PPh 4 (2)
Misalnya begini :
1. Penyewa bukan pemotong pajak, maka PPh Ps 4(2) dibayar sendiri oleh pemilik bangunan
2. Penyewa pemotong pajak, maka PPh Ps 4(2) dipotong oleh penyewa, dan pemilik banguna diberikan bukti potong.
3. Penyewa pemotong pajak, dan PPh Ps 4(2) tidak dipotong oleh penyewa, maka :
Pemotong akan ditagih oleh fiskus, dapat pula terjadi pemilik bangunan juga akan ditagih oleh fiskus (dobel pemajakan) - Originaly posted by begawan5060:
Misalnya begini :
1. Penyewa bukan pemotong pajak, maka PPh Ps 4(2) dibayar sendiri oleh pemilik bangunan
2. Penyewa pemotong pajak, maka PPh Ps 4(2) dipotong oleh penyewa, dan pemilik banguna diberikan bukti potong.
3. Penyewa pemotong pajak, dan PPh Ps 4(2) tidak dipotong oleh penyewa, maka :
Pemotong akan ditagih oleh fiskus, dapat pula terjadi pemilik bangunan juga akan ditagih oleh fiskus (dobel pemajakan)sependapat dengan pak begawan yang baik hati dan suka menolong
- Originaly posted by newbiepajak:
3. Penyewa pemotong pajak, dan PPh Ps 4(2) tidak dipotong oleh penyewa, maka :
Pemotong akan ditagih oleh fiskus, dapat pula terjadi pemilik bangunan juga akan ditagih oleh fiskus (dobel pemajakan)ada aturannya yang menunjukkan hal itu gak rekan ?????
salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
ada aturannya yang menunjukkan hal itu gak rekan ?????
salam
biasanya hal ini ketahuan saat diperiksa.
Misal, di dalam Laporan L/R ada beban sewa gedung. Biasanya pemeriksa akan melakukan cross check apakah PPh Pasal 4 ayat (2) nya sudah dipotong, setor dan laporkan. Kalau belum, ya mereka tagih.Untuk penyedia jasa, lazimnya akan ketahuan saat menyampaikan SPT Tahunan. Yaitu, ketika dibandingkan antara pajak yang seharusnya terutang dengan yang sudah disetor, baik melalui pemotongan atau setor sendiri. Kalau kurang, akan ditagih oleh fiskus sama mereka.
Salam
Kalo ga dipotong ya bayar sendiri
- Originaly posted by fadhilrachman:
3. Penyewa pemotong pajak, dan PPh Ps 4(2) tidak dipotong oleh penyewa, maka :
Pemotong akan ditagih oleh fiskus, dapat pula terjadi pemilik bangunan juga akan ditagih oleh fiskus (dobel pemajakan)pernyataan ini yang membingungkan saya rekan, karna setahu saya selama ini yang menjadi wajib potong dan wajib lapor adalah yang menyewa, sehingga yang dikenakan sanksi menurut saya hanya yang menyewa.
salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
karna setahu saya selama ini yang menjadi wajib potong dan wajib lapor adalah yang menyewa
Tidak rekan, ini persepsi yang salah… Bisa dipelajari ketentuan withholding tax..
- Originaly posted by begawan5060:
Bisa dipelajari ketentuan withholding tax..
kalo boleh tahu detailnya dimanah pak begawan…..thank's atas infonya.
salam
Pasal 21, 22, 23, 26, 4(2) UU PPh