Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH Final 5%&PPN untuk developer

  • PPH Final 5%&PPN untuk developer

  • SuperC2C

    Member
    14 July 2009 at 2:59 pm
  • SuperC2C

    Member
    14 July 2009 at 2:59 pm

    Salam kenal rekan Ortax.
    sy ada pertanyaan:
    bila developer melakukan penjualan rumah ke Amir seharga 300jt untuk unit X pembayaran dilakukan bertahap, uang yang telah dibayar oleh Amir 100jt , maka developer menyetor ppn &pph final 5% x 90jt(diluar ppn)=4.5jt. Tiba2 Amir melakukan pembatalan. maka developer mengembalikan uang yg masuk akan dipotong adm sesuai dgn perjanjian.
    1. bagaimana dgn pajak pph final & ppn yg telah disetor oleh developer 4.5jt tersebut?
    2. setelah amir batal utk unit x, developer menjual kembali ke Yanti 350 jt, apakah melanjutkan pph nya Amir / mulai dgn perhitungan yg baru ?

    Tolong dibantu rekan ortax,thks

  • eko budi

    Member
    14 July 2009 at 3:11 pm

    5% itu PPh psl brp?bukanya BPHTB ya?

  • SuperC2C

    Member
    14 July 2009 at 4:13 pm

    pph psl 4(2) Pengalihan atas tanah &/Bangunan yg dibayar oleh penjual.

  • hanif

    Member
    14 July 2009 at 9:51 pm
    Originaly posted by eko budi:

    1. bagaimana dgn pajak pph final & ppn yg telah disetor oleh developer 4.5jt tersebut?

    seharusnya PPh final tersebut dapat diminta kembali. cuma, prosedurnya terkadang agak ribet.
    sebaiknya dipindahbukukan saja dan diperhitungkan dengan pembayaran PPh final saat terjadi penjualan kepada pihak baru.
    jadi dilanjutkan saja yang lama.

    salam

  • SuperC2C

    Member
    22 July 2009 at 3:51 pm
    Originaly posted by hanif:

    seharusnya PPh final tersebut dapat diminta kembali. cuma, prosedurnya terkadang agak ribet.
    sebaiknya dipindahbukukan saja dan diperhitungkan dengan pembayaran PPh final saat terjadi penjualan

    trims rekan hanif, penjelasannya sama dengan AR waktu saya tanya

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now