Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final atas Sewa gedung
PPh Final atas Sewa gedung
Selamat pagi semua,
mengenai pemotongan pph final atas penghasilan sewa gedung, apabila terdapat service charge di dalamnya, apakah service chargenya juga dipotong pph final sebesar 10%?
terima kasih
Dear friend Eftx,
Service Charge merupakan bagian dari Persewaan Gedung, maka Service Charge otomatis merupakan Bagian / Ikutan dari Persewaan dan menjadi Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) Persewaan Gedung (Tanah dan Atau Bangunan) sebesar 10% berlaku untuk WP Badan dan WP OP bersifat Final.
Demikian informasi
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
bukannya service charges merupakan bagian dari jasa?
gmana menurut rekan2 lain…..berdasarkan kep-227 th 2002 termasuk service charge
betul kata sdr Evan Wiro sableng dalam Kep-227 th 2002 pasal 1 sbb:
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang
dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan
dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya
keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan
dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.dengan acuan Kep-227 th 2002 saya jadi yakin bahwa service charge juga termasuk komponen yang dipotong PPh Final 10%, terima kasih semuanya…
sy ada pernah bayar service charge atas apartemen, tapi mereka minta dipotong 4,5% dengan alasan mereka bukan pemilik gedung tsb, hanya sebatas jasa pengelola gedung. bgmn ?
- Originaly posted by budianto:
sy ada pernah bayar service charge atas apartemen, tapi mereka minta dipotong 4,5% dengan alasan mereka bukan pemilik gedung tsb, hanya sebatas jasa pengelola gedung. bgmn ?
kayaknya itu yg 4,5 % itu aturan yg lama deh bos (waktu itu ada kasus ITC yg minta dipisah antara sewa, listrik, air dan macem2), kayaknya sudah diganti aturan sekitar th 2002 an.
CMIIW