Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh Final bagi UMKM (PP 23/2018)
Tagged: #pajak_umkm, #umkm, umkm
PPh Final bagi UMKM (PP 23/2018)
Selamat siang Rekan
Jika ada wp badan dibidang restoran
penjualan nya ada unsur
- Penjualan Makanan Rp 300.000
- diskon (Rp 5.000)
- Servis charge Rp 15.000
- Tax PB1 Rp 31.000
Untuk PPh umkm 0,5% yang harus disetor sendiri dari mana ya?
apa 0,5% x 315.000?
Terima kasih
ya betul 315,000
pembayaran atas pajak tidak boleh dikenakan 2 x & pp 23 tidak boleh mengurangkan diskon/potongan dalam perhitungannya
terima kasih ya rekan
Mohon bantuannya
Cv umkm tidak lapor spt tahunan selama 4 tahun, sedangkan setoran pp 23 dibayar tetapi kurang bayar, ketika lapor spt tahunan setelah habis masa berlaku pp 2, harus membayar pph tarif normal. Apakah bisa tetap lapor secara pp 23?
Viewing 1 - 3 of 3 replies