Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Final Sewa Bangunan, Sebenarnya Kapan Terhutang?

  • PPh Final Sewa Bangunan, Sebenarnya Kapan Terhutang?

  • Edwards

    Member
    24 August 2023 at 10:52 am

    Rekan Ortax, saya ada kasus seperti ini:

    Saya menyewa suatu gedung pada Desember 2021 sebesar 200 juta Rupiah untuk 3 tahun (s/d Desember 2024). Sesuai kesepakatan, pembayaran dilakukan penuh di muka (Desember 2021) sebesar 180 juta Rupiah + Bupot PPh 4(2) Sewa Bangunan Masa Desember 2021 sebesar 20 juta Rupiah. Semuanya sudah kami lunasi, termasuk setoran PPh ke negara pada 6 Januari 2022.

    Dalam pembukuan, tentu yang 180 juta Rupiah ini kami masukkan ke akun Piutang Biaya Sewa dibayar di muka, dan setiap masa pembukuan kami pindahkan nilainya (metode garis lurus) ke akun Beban Sewa (tiap tahun 60 juta Rupiah).

    Tiba-tiba, saya ditegur kantor Pajak karena dianggap tidak bayar PPh. Setelah konsultasi dengan AR disertai bukti bayar lengkapnya, AR tetap menganggap keliru dengan alasan seharusnya PPh Finalnya ya disesuaikan dengan pembebanan sewanya pada periode pembukuan tersebut, jadi tidak boleh dibayar di awal 20 juta, tapi harus dipecah mengikuti pembebanan di pembukuannya yaitu 6,67 juta Rupiah tiap tahun. Mereka meminta kami harus PBK dari yang awalnya 20 juta di Desember 2021 jadi:

    – Rp. 555.556 di Desember 2021

    – Rp. 6.666.667 di Desember 2022

    Rp. 6.666.667 di Desember 2023, dan

    Rp. 6.111.111 di Desember 2024

    Jujur saya merasa aneh dengan arahan tersebut, karena bukankah terhutang PPh Final mengikuti aliran uangnya? Kalau uangnya sudah sepenuhnya pindah tangan Desember 2021, kenapa jadi ada terhutang di masa-masa selanjutnya meskipun yang terjadi hanyalah penyesuaian di pembukuan kami saja? Jadi sebenarnya yang benar adalah saya atau mereka? Adakah pasal atau ketentuan yang bisa menegaskan masalah ini yang menjadi dasar hukumnya?

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    Terima kasih, mohon bantuan rekan-rekan semua.

    • This discussion was modified 1 year, 4 months ago by  Edwards.
  • wverdi

    Member
    24 August 2023 at 11:20 am

    Ini aneh, baik untuk disimak siapa tahu memang ada aturannya yang miss kita baca/pahami.

    • Edwards

      Member
      24 August 2023 at 2:36 pm

      Betul, rekan. Saya juga bingung, sejak kapan ada kejadiannya begini? di KEP-227/PJ/2002 pun ditentukan bahwa pemotongan terjadi saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. Kejadian terutang dan pembayarannya pun sama-sama di Desember 2021, jadi bagaimana bisa ada beban PPh 4(2) di masa-masa berikutnya hanya karena ada beban sewa di pembukuan? Bukannya bukti potong ngikut kwitansi?

      • wverdi

        Member
        24 August 2023 at 3:09 pm

        Sepaket

  • yabufuu

    Member
    28 August 2023 at 9:25 am

    Jadi itu karena manfaat sewanya di pembukuan kan anda amortisasi. Maunya si AR untuk pemotongan PPH nya ya “sesuai” dengan pembukuan anda. Kalau anda akuin biayanya di tahun itu hanya sebagian berarti terutang PPH nya juga sebagian.

    Lain halnya anda bebankan sewa 180jt langsung di pembukuan anda. Gaada yg salah dengan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 nya di depan langsung juga.

    Dengan begitu ekualisasi biaya dan pphnya sesuai tahun yg bersangkutan.

    • Made Wahyu

      Member
      28 August 2023 at 9:35 am

      kalau kita bebankan sewanya sekaligus di tahun 2021 nanti salah lagi, tidak sesuai prinsip matching cost-revenue. Itu saya sepakat juga AR nya fix keliru sih

      • yabufuu

        Member
        28 August 2023 at 9:47 am

        Solusi dari AR udah bener kok, PBK.
        Anda bilang prinsip matching cost revenue kan untuk pembukuan.
        Dipajak juga ada prinsip ekualisasi biaya, itulah kenapa Biaya dan PPH harus match juga.

    • Edwards

      Member
      28 August 2023 at 4:49 pm

      Mohon maaf saya juga sepakat dengan rekan Made Wahyu. Jika dibebankan di awal langsung 180 juta, berdasarkan pengalaman dan cerita rekan pajak yang lain, saya jamin akan ada AR yang memaksa koreksi lagi karena mereka pasti ‘ngambek’ beban 3 tahun diakui dalam 1 tahun yang bisa bikin pendapatan pajak turun. AR bisa memaksa koreksi dengan membuat alasan WP mencoba ngakalin biar mengurangi atau menihilkan PPh dengan melakukan amortisasi sekaligus.

      Setau saya banyak WP yang dapat koreksi beginian karena AR ga setuju penyusutan atau amortisasi sekaligus, dan biasanya minta koreksi fiskal positif, or worse dipaksa perbaikan buku. Kecuali ada alasan luar biasa yang membuktikan bahwa penyusutan/amortisasi langsung memang tidak bisa dihindari (pencurian, kebakaran, sengketa hak guna bangunan, dsb.).

    • Edwards

      Member
      28 August 2023 at 5:03 pm

      Tambahan: Dan saya agak ragu bahwa sewa adalah adalah aset tak berwujud. Sampai batas mana yang disebut aset tak berwujud? Apakah sewa jaringan internet masuk aset tak berwujud? Apakah berlangganan software Office 365 dapat dianggap aset tak berwujud? Rasanya tidak otomatis semua yang dibayar di muka boleh diakui aset tak berwujud hanya karena ada hak pakai berjangka. Dan lebih buruknya lagi, kalau semua itu aset tak berwujud, berarti otomatis sewa yang jangkanya dibawah 4 tahun otomatis harus koreksi fiskal positif karena amortisasi aset tak berwujud kelas I kalau tidak mau koreksi fiskal harus minta persetujuan KPP untuk penyusutan tidak mengikuti UU PPh (4 tahun).

      Contoh: Sewa gedung 3 tahun sebesar 180 juta dengan metode garis lurus. Kalau dianggap biaya biasa cukup disusutkan 60 juta per tahun selama 3 tahun. Kalau dipakai amortisasi kelas 1, berarti harus koreksi fiskal positif karena penyusutan di moneter 60 juta sementara di fiskal hanya boleh 45 juta per tahun (Kelas 1, 4 tahun garis lurus – ada selisih 15 juta) kecuali mengajukan ke Kepala KPP bahwa saya akan menggunakan amortisasi dengan jangka waktu yang ditentukan sendiri (itupun kalau disetujui).


      Referensi: PMK 72 Tahun 2023 tentang PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
      AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD pasal 9 ayat 6

      • This reply was modified 1 year, 4 months ago by  Edwards.
Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now