Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH FINAL / TIDAK FINAL
PPH FINAL / TIDAK FINAL
dear ortax saya ingin bertanya untuk objek pajak jasa keagenan termasuk pph final atau tidak ya ??
Jasa keagenan termasuk kedalam definisi Jasa lain yang terutang PPh Pasal 23. Oleh karena itu, objek pajak jasa keagenan bukan termasuk dalam PPh Final
baik terimakasih atas jawabannya, jadi apabila saya sedang mengalami transaksi jasa keagenan namun pihak penyedia jasa merupakan seorang umk dan mempunyai suket karena objek pajak nya pph tidak final tdk bisa dikenai 0,5 % pajak. jadi objek pajak yang sesuai apa ya ??
Jika punya suket PP23/55 dikenakan pph final. Jika tidak punya, ya dikenakan PPh 23 #cmiiw
tetapi pengecualian suket yaitu pph yang tidak final jadi jasa keagenan tdk termasuk kedalam pph 23 umkm. jadi bagaimana solusinya ?
Terdapat 4 jenis pendapatan yg tidak dapat dikenakan PPh final umkm (yg dikecualikan):
1. sehubungan dengan pekerjaan bebas (tenaga ahli)
2. penghasilan yang pajaknya terutang di luar negeri
3. Penghasilan yg telah dikenakan PPh final dengan UU tersendiri (contoh Usaha Jasa Konstruksi)
4. Bukan objek pajak
Menurut saya jasa keagenan tidak termasuk dari 4 poin tsb, jadi tetap dikenakan pph final umkm.
Dasar hukum: Pasal 56 ayat (3) PP 55 Tahun 2022
#cmiiwOh iya maaf, kurang eksplor ternyata di poin no 1, ada lanjutannya jenis pekerjaan bebas di Pasal 56 ayat (4) huruf h yaitu perantara bukan hanya tenaga ahli. Ya dikecualikan dari pph final umkm. #cmiiw