Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH FINAL UMKM DTP
siang para senior , mau tanya jika ada wp op yg dpt fasilitas pph final umkm, perlukah pph final ini dilaporkan sebagai penghasilan yg bukan objek di spt tahunannya ?
tolong dibalas.terima kasih
tetap dilaporkan di penghasilan final rekan
maksud sy yg pph final umkm (0.5%) yg diberikan insentif covid-19 perlu di laporkan di spt tahunan rekan
jika yg dimaksud PPh Final yg mendapat insentif…tidak karena akan dikoreksi fiskal
dilaporan SPT Tahunan tetap lapor seperti rekan tidak mendapat fasilitas DTP. yakni Penghasilan dimasukan ke kolom bagian Penghasilan kena Pajak Final
Nanti di bagian Input Bukti SSP, diinput NTPN 9+diikuti angka kode ebilling, dan dilampirkan EBilling yang mempunyai keterangan PPH FINAL UMKM DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN …/PMK../….
Mungkin juga lampirkan bukti lapor Realisasi Insentif DTP nya.
setahu saya begitu.
09/PMK.03/2021 pasal 6 huruf 4, Pemotong atau Pemungut pajak wajib membuat Ebilling dgn keterangan PPH FINAL UMKM DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN 09/PMK.03/2021
SE-47/PJ/2020, dalam hal Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6) telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai sarana penyampaian SPT, maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final PP 23 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345);
CMIIW.
pph final umkm (0.5%) yg diberikan insentif covid-19 perlu di laporkan di spt tahunan rekan
apakah maksud rekan gabriel : apakah atas sejumlah insentif yang diperoleh kemudian dilaporkan sebagai pendapatan di SPT Tahunan? Jawabannya : tidak
atau : apakah atas sebagian /seluruh omset pph final UMKM yang mendapat insentif, perlu dilaporkan sbg Penghasilan di SPT Tahunan? Jawabannya : Iya.