Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Jasa Akuntan
bisa di share aturan tentang pemberian kode NPWP, rekan Wannabewongkpp?
Salam
pake NPWP yang KAP,..
eks mas Ferry :
mau tanya donk..misal KAP Hendro,SE masuk PPh apa ya, kalo dilihat namanya masuk Subjek Pajak OP tetapi dia punya 2 NPWP yang membedakan nya adalah satu digit terakhir. kata dia sih waktu mendirikan KAP diberi NPWP yang sesuai dengan NPWP pribadinya dengan beda digit terakhir untuk kepentingan PPh KAP nya. Jadi masuk PPh 21 atau 23 ya?yang ini mustinya dipotong pph psl 21
Originaly posted by lingga:bebrapa wkt kami perna memakai KAP
nama di NPWP nya " KAP pulan & rekan. npwp 02.xxx.xxx.x-xxx.xxx
saya memotong pph 23 atas jasanya, ini juga uda saya komfirmasikan dg AR dan dibenarkan.yang ini mustinya dipotong pph psl 23
petunjuk : & rekan, menunjukkan 2 orang atau lebih yg bergabung untuk menjalankan KAP ybs, so… bukan merupakan wp orang pribadi… trus ya psl 23 itu tadi hehe