Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Jasa Akuntan

  • PPh Jasa Akuntan

     akinya_najmee updated 16 years ago 15 Members · 33 Posts
  • hanif

    Member
    15 June 2009 at 4:57 pm

    bisa di share aturan tentang pemberian kode NPWP, rekan Wannabewongkpp?

    Salam

  • yohanes_martin

    Member
    15 June 2009 at 5:55 pm

    pake NPWP yang KAP,..

  • akinya_najmee

    Member
    16 June 2009 at 10:19 am

    eks mas Ferry :
    mau tanya donk..misal KAP Hendro,SE masuk PPh apa ya, kalo dilihat namanya masuk Subjek Pajak OP tetapi dia punya 2 NPWP yang membedakan nya adalah satu digit terakhir. kata dia sih waktu mendirikan KAP diberi NPWP yang sesuai dengan NPWP pribadinya dengan beda digit terakhir untuk kepentingan PPh KAP nya. Jadi masuk PPh 21 atau 23 ya?

    yang ini mustinya dipotong pph psl 21

    Originaly posted by lingga:

    bebrapa wkt kami perna memakai KAP
    nama di NPWP nya " KAP pulan & rekan. npwp 02.xxx.xxx.x-xxx.xxx
    saya memotong pph 23 atas jasanya, ini juga uda saya komfirmasikan dg AR dan dibenarkan.

    yang ini mustinya dipotong pph psl 23
    petunjuk : & rekan, menunjukkan 2 orang atau lebih yg bergabung untuk menjalankan KAP ybs, so… bukan merupakan wp orang pribadi… trus ya psl 23 itu tadi hehe

Viewing 31 - 33 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now