Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Jasa Akuntan

  • PPh Jasa Akuntan

     akinya_najmee updated 16 years ago 15 Members · 33 Posts
  • ferry07

    Member
    12 June 2009 at 6:02 pm
  • ferry07

    Member
    12 June 2009 at 6:02 pm

    mau tanya donk..misal KAP Hendro,SE masuk PPh apa ya, kalo dilihat namanya masuk Subjek Pajak OP tetapi dia punya 2 NPWP yang membedakan nya adalah satu digit terakhir. kata dia sih waktu mendirikan KAP diberi NPWP yang sesuai dengan NPWP pribadinya dengan beda digit terakhir untuk kepentingan PPh KAP nya. Jadi masuk PPh 21 atau 23 ya?

  • ardhyarini

    Member
    12 June 2009 at 6:30 pm

    Aku selama menggunakan KAP selalu memotong PPh 23 atas Jasa Manajemen. Dan NPWP yang mereka gunakan adalah NPWP KAPnya. Saya baru tahu ada kejadian seperti ini.

  • gustian62

    Member
    12 June 2009 at 6:44 pm
    Originaly posted by ferry07:

    au tanya donk..misal KAP Hendro,SE masuk PPh apa ya, kalo dilihat namanya masuk Subjek Pajak OP tetapi dia punya 2 NPWP yang membedakan nya adalah satu digit terakhir. kata dia sih waktu mendirikan KAP diberi NPWP yang sesuai dengan NPWP pribadinya dengan beda digit terakhir untuk kepentingan PPh KAP nya. Jadi masuk PPh 21 atau 23 ya?

    kalau atas nama kap pph 23 sedang atas akuntan pribadi pph 21

  • harry_logic

    Member
    13 June 2009 at 1:30 am
    Originaly posted by gustian62:

    kalau atas nama kap pph 23 sedang atas akuntan pribadi pph 21

    Setuju !!

  • yasin

    Member
    13 June 2009 at 6:33 am
    Originaly posted by ferry07:

    dia punya 2 NPWP yang membedakan nya adalah satu digit terakhir.

    sama dengan kap yang ngaudit di aku,
    dengan ini aku potongnya PPh 23 saja pake npwp yang digit terakhir satu,

  • edisuryadi2

    Member
    13 June 2009 at 8:38 am

    Coba lihat Perjanjian dengan KAP untuk Auditnya disitu akan ketahuan mengenai aspek perpajakan. Tapi selama ini dalam prakteknya lebih banyak mengenakan PPh pasal 23 dengan Tarif yang berlaku.

  • ferry07

    Member
    15 June 2009 at 10:05 am
    Originaly posted by gustian62:

    kalau atas nama kap pph 23 sedang atas akuntan pribadi pph 21

    yang membedakannya apa? sedangkan nama KAP dan Akuntan Pribadi sama dalam hal ini tertera di Faktur Pajaknya. apakah NPWP yang saya maksud ya??

    Originaly posted by edisuryadi2:

    Tapi selama ini dalam prakteknya lebih banyak mengenakan PPh pasal 23 dengan Tarif yang berlaku.

    jadi yang dimaksud tenaga ahli jasa akuntan dalam PPh 21 yang bagaimana ya??

  • wannabewongkpp

    Member
    15 June 2009 at 10:10 am
    Originaly posted by ferry07:

    jadi yang dimaksud tenaga ahli jasa akuntan dalam PPh 21 yang bagaimana ya??

    iya nih, saya juga bingung.
    trus bagaimana hubungannya dengan pelaporan SPT pribadi si akuntan?
    btw, akuntan (secara pribadi) apakah bisa bekerja di beberapa tempat (KAP) atau perusahaan semacam tenaga ahli dokter?

    Tq.

  • irwanwisanggeni

    Member
    15 June 2009 at 12:55 pm

    PPh 21 kawan lihar Per 31 yg baru

  • kikie

    Member
    15 June 2009 at 2:50 pm

    ps 23,, jika dipakai secara badan,, pembayaran kan untuk jasa KAP

    kecuali,, jika akuntan tersebut berdiri pribadi, masuk jasa PPh ps 21

  • akinya_najmee

    Member
    15 June 2009 at 3:18 pm
    Originaly posted by ferry07:

    kata dia sih waktu mendirikan KAP diberi NPWP yang sesuai dengan NPWP pribadinya dengan beda digit terakhir untuk kepentingan PPh KAP nya. Jadi masuk PPh 21 atau 23 ya?

    ini cuman analisa saya hehe…
    beda digit terakhir, menunjukkan bahwa KAP nya itu merupakan bagian dari pribadi Tn Hendro,Ak (cabang, gerai, atau tempat usah dari tn Hendro,Ak)
    Sedangkan bila KAP nya punya NPWP sendiri, maka NPWPnya samasekali tidak akan sama dengan NPWP Tn. Hendro,Ak alias berbeda.
    thus.. karena itu…
    kepadanya harus dikenakan potongan PPh pasal 21..

    gitzu kata saya mah…..

  • hkw_tax

    Member
    15 June 2009 at 3:30 pm
    Originaly posted by ferry07:

    KAP Hendro,SE masuk PPh apa ya, kalo dilihat namanya masuk Subjek Pajak OP tetapi dia punya 2 NPWP yang membedakan nya adalah satu digit terakhir.

    menurut pendapat saya, masuk PPh 21, mungkin alamat tempat dia tinggal berbeda dengan alamat kantor nya, sehingga mempunyai NPWP cabang yang hanya berbeda pada 3 digit terakhirnya.

  • Wahyudi

    Member
    15 June 2009 at 3:37 pm

    sama dg rekan hkw_tax, menurut aku juga itu masuk wilayah 21 dengan asumsi bahwa KAP Hendro, SE adalah hanya sekedar merk dagang dari Bp. Hendro, SE.
    Salam hangat…bocah2 semaranx, kota tercinta yg bermahkota rob.

  • edisuryadi2

    Member
    15 June 2009 at 4:15 pm

    Sekedar mengingatkan mengenai NPWP
    Kode NPWP terdiri dari 15 digit, dengan perincian sbb :
    2 digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu :
    -01 sampai dengan 03= Wajib Pajak Badan
    -04 dan 06=Wajib Pajak Pengusaha
    -05=Wajib Pajak Karyawan
    -07, 08 dan 09=Wajib Pajak Orang Pribadi.
    Nah dari data NPWP mungkin bisa sebagai deteksi atas aspek perpajakannya.

Viewing 1 - 15 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now