Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Jasa Konstruksi
Halo rekan mau nanya
Apakah kepemilikan SBU harus sesuai dengan jenis pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan? Misal perusahaan sudah punya SBU pekerjaan konstruksi, tetapi perusahaan juga menyediakan jasa arsitektur yang menurut PP scopenya masuk ke konsultasi konstruksi. Apakah tarif pemotongan utk jasa arsitektur tsb bisa menggunakan tarif 3,5% krn sudah ada SBU atau justru kena yg 6% (krn dianggap tidak punya SBU)? Mohon penjelasannya trims🙏🏻
Viewing 1 of 1 replies