Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Konstruksi
PPh Konstruksi
Dear All, minta pendapat nya plese..
Based on PP51 2008 tentang PPh konstruksi dan PMK 187/PMK.03/2008 (yang mana aturan baru keluar medio Aug-Sept 08, tapi berlaku nya sejak 1Jan08-???-) , menurut teman2 dengan kasus di bawah ini apakah saya harus melakukan revisi/PBK?
Case : Saya terima invoice dari rekanan dan sudah melakukan pembayaran di Juli, Lap dan Bukpot PPh23 tertanggal Jun08.Kontrak 2008.
Sekarang mereka minta BukPot 23 tsb di revisi menjadi 4(2)Final.
Apakah saya sebagai pemotong WAJIB merevisi/memindahbukukan ini ?
Bagaimana pengaruh nya di laporan saya dan apa pengaruh nya di laporan rekanan bila saya merevisi atau tidak merevisi itu ?Saya pribadi tidak mau merevisi, karena saya tidak menemukan aturan yang jelas dan mewajibkan saya untuk merevisi itu (at least itu pendapat saya hasil interpretasi saya thd PMK 178 tsb).
Mohon pendapat nya.
Trimssetahu saya sih yg buat pemindah-bukuan pihak kontraktor.
lihat pasal 8 ayat 4 & 5 di pmk-187.thanx mas budi,
tapi kasus saya kaya gini : yang minta ganti dari 23 ke final itu kegiatan nya adalah jasa konsultan konstruksi.
secara tarif sih sama2 4%..baik 23 maupun final.lalu kalau pihak mereka yang pbk, gimana ya cara nya?
karena mereka bilang kan pihak kita yang setor, dan ssp ada di kita, mesti nya kita yang pbk.mohon petunjuk nya.
trimsSaya juga mengalami kasus yang sama pihak Kontraktor minta kita PBK, trus saya tanya ke AR proses paling lama 1 bulan, yang saya bingung, bukti potong PPh 23 yang akan diubah ke PPh pasal 4 ( 2) digunakan untuk pelaporan SPT PPh badan lagi, Pusing deh