Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph konstruksi (urgent)
pph konstruksi (urgent)
tarif pemotongan untuk jasa konstruksi berapa, jika perusahaan tersebut tidak mempunyai sertifikasi/ijin usaha konstruksi, masuk PPh 23 yang 2 % atau pph 4 (2), katanya denger 2 waktu itu pernah ada yang bilang masuk ke pph 23, tolong jawabannya yg sebenernya??
Mungkin bisa membantu :
PMK 187/PMK.03/2008
Mungkin bisa membantu :
PMK 187/PMK.03/2008
bagaimana dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008???
klu tdk salah, khusus jasa konstruksi (perencanaan, pengawasan n pelaksanaan) semuanya sudah masuk ke pasal 4 ayat 2. yang jadi masalah jika tidak punya sertifikat/ijin, dikenakan sebesar 4%. belum lagi jika tidak punya NPWP ditambah 100%. semuanya bisa dilihat PP 51 Tahun 2008, PMK 187/PMK.03/2008
sedangkan untuk PMK 244, mengatur jasa lainnya saja. hampir mirip aturan yg lama. hanya saja sejak keluar PMK 244 itu, tarif yang berlaku flat alias rata sebesar 2% dari pengh. bruto
mungkin sekarang ada yang tau mengenai revisi PP 51 itu? mohon diberitahukan y…koq tetep pusing ya???
klo cv trus gmn bwt spt tahunannya???- Originaly posted by violet:
koq tetep pusing ya???
klo cv trus gmn bwt spt tahunannya???Salah kamar …
sepemahaman saya, dengan diterbitkannya PP 51 tahun 2008 dan diikuti dengan PMK 187 tahun 2008, semua PPh Konstruksi ( perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan) masuk menjadi PPh Pasal 4(2) dan sifatnya final. Yang jadi permasalahan tinggal kualifikasi usahanya saja (menguatkan pendapat w_417_da). PP 51 tahun 2008 berlaku sejak 1 Januari 2008.
Memang dulunya, untuk jasa konstruksi yang nilainya tidak lebih dari 1 M saja yang masuk ke PPh Pasal 4(2), sedangkan yg lebih dari 1M dikenakan PPh Pasal 23.
Semoga membantu..Emang pusing sich mikirin pajak. Tp mo gmana lg, aturannya dah begitu…
Sekarang ini beredar isu klo PPh Jasa Konstruksi flat 2%. Kok waktu sy cr d internet, peraturannya blm ada.
Skr masalahnya, klo mang bener jd flat 2%, masuk kategori final ato tidak final?
Ktnya, skr ini khan lg krisis, jd stimulus yg diberikan dr kantor pajak spt itu. Lalu, kita mesti gmana skr? Waktu sy tanya ke Kantor Pajak, peraturannya belon ada yg mengatur hal itu.
Jadi Harus ngapain?- Originaly posted by mom:
tarif pemotongan untuk jasa konstruksi berapa, jika perusahaan tersebut tidak mempunyai sertifikasi/ijin usaha konstruksi, masuk PPh 23 yang 2 % atau pph 4 (2), katanya denger 2 waktu itu pernah ada yang bilang masuk ke pph 23, tolong jawabannya yg sebenernya??
Yang pasti kena pasal 4(2) Final tarif 4 % secara lengkapnya adalah :
PP Nomor 51 Tahun 2008 ini mengenal beberapa tarif yaitu :
1. 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil
2. 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha
3. 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha menengah dan besar
4. 4% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha
5. 6% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak berkualifikasi usaha - Originaly posted by w_417_da:
belum lagi jika tidak punya NPWP ditambah 100%. semuanya bisa dilihat PP 51 Tahun 2008, PMK 187/PMK.03/2008
rasa-rasanya kalau yg pasal 4(2) blm ada aturannya kalau tdk punya NPWP ditambah 100%..