Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph konstruksi (urgent)

  • pph konstruksi (urgent)

  • mom

    Member
    22 January 2009 at 8:41 am
  • mom

    Member
    22 January 2009 at 8:41 am

    tarif pemotongan untuk jasa konstruksi berapa, jika perusahaan tersebut tidak mempunyai sertifikasi/ijin usaha konstruksi, masuk PPh 23 yang 2 % atau pph 4 (2), katanya denger 2 waktu itu pernah ada yang bilang masuk ke pph 23, tolong jawabannya yg sebenernya??

  • nchip

    Member
    22 January 2009 at 9:58 am

    Mungkin bisa membantu :

    PMK 187/PMK.03/2008

  • nchip

    Member
    22 January 2009 at 9:58 am

    Mungkin bisa membantu :

    PMK 187/PMK.03/2008

  • gialloblu97

    Member
    22 January 2009 at 10:52 am

    bagaimana dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008???

  • w_417_da

    Member
    19 February 2009 at 4:24 pm

    klu tdk salah, khusus jasa konstruksi (perencanaan, pengawasan n pelaksanaan) semuanya sudah masuk ke pasal 4 ayat 2. yang jadi masalah jika tidak punya sertifikat/ijin, dikenakan sebesar 4%. belum lagi jika tidak punya NPWP ditambah 100%. semuanya bisa dilihat PP 51 Tahun 2008, PMK 187/PMK.03/2008
    sedangkan untuk PMK 244, mengatur jasa lainnya saja. hampir mirip aturan yg lama. hanya saja sejak keluar PMK 244 itu, tarif yang berlaku flat alias rata sebesar 2% dari pengh. bruto
    mungkin sekarang ada yang tau mengenai revisi PP 51 itu? mohon diberitahukan y…

  • violet

    Member
    20 February 2009 at 8:38 am

    koq tetep pusing ya???
    klo cv trus gmn bwt spt tahunannya???

  • harry_logic

    Member
    20 February 2009 at 10:06 am
    Originaly posted by violet:

    koq tetep pusing ya???
    klo cv trus gmn bwt spt tahunannya???

    Salah kamar …

  • pphb02

    Member
    20 February 2009 at 6:09 pm

    sepemahaman saya, dengan diterbitkannya PP 51 tahun 2008 dan diikuti dengan PMK 187 tahun 2008, semua PPh Konstruksi ( perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan) masuk menjadi PPh Pasal 4(2) dan sifatnya final. Yang jadi permasalahan tinggal kualifikasi usahanya saja (menguatkan pendapat w_417_da). PP 51 tahun 2008 berlaku sejak 1 Januari 2008.
    Memang dulunya, untuk jasa konstruksi yang nilainya tidak lebih dari 1 M saja yang masuk ke PPh Pasal 4(2), sedangkan yg lebih dari 1M dikenakan PPh Pasal 23.
    Semoga membantu..

  • w_417_da

    Member
    23 February 2009 at 11:25 am

    Emang pusing sich mikirin pajak. Tp mo gmana lg, aturannya dah begitu…
    Sekarang ini beredar isu klo PPh Jasa Konstruksi flat 2%. Kok waktu sy cr d internet, peraturannya blm ada.
    Skr masalahnya, klo mang bener jd flat 2%, masuk kategori final ato tidak final?
    Ktnya, skr ini khan lg krisis, jd stimulus yg diberikan dr kantor pajak spt itu. Lalu, kita mesti gmana skr? Waktu sy tanya ke Kantor Pajak, peraturannya belon ada yg mengatur hal itu.
    Jadi Harus ngapain?

  • Koostadi S

    Member
    23 February 2009 at 2:13 pm
    Originaly posted by mom:

    tarif pemotongan untuk jasa konstruksi berapa, jika perusahaan tersebut tidak mempunyai sertifikasi/ijin usaha konstruksi, masuk PPh 23 yang 2 % atau pph 4 (2), katanya denger 2 waktu itu pernah ada yang bilang masuk ke pph 23, tolong jawabannya yg sebenernya??

    Yang pasti kena pasal 4(2) Final tarif 4 % secara lengkapnya adalah :
    PP Nomor 51 Tahun 2008 ini mengenal beberapa tarif yaitu :
    1. 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil
    2. 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha
    3. 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha menengah dan besar
    4. 4% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha
    5. 6% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak berkualifikasi usaha

  • Koostadi S

    Member
    23 February 2009 at 2:15 pm
    Originaly posted by w_417_da:

    belum lagi jika tidak punya NPWP ditambah 100%. semuanya bisa dilihat PP 51 Tahun 2008, PMK 187/PMK.03/2008

    rasa-rasanya kalau yg pasal 4(2) blm ada aturannya kalau tdk punya NPWP ditambah 100%..

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now