Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph konstruksi (urgent)

  • pph konstruksi (urgent)

  • mom

    Member
    22 January 2009 at 8:41 am

    tarif pemotongan untuk jasa konstruksi berapa, jika perusahaan tersebut tidak mempunyai sertifikasi/ijin usaha konstruksi, masuk PPh 23 yang 2 % atau pph 4 (2), katanya denger 2 waktu itu pernah ada yang bilang masuk ke pph 23, tolong jawabannya yg sebenernya??

  • rama

    Member
    22 January 2009 at 8:48 am

    Sesuai dengan PP No. 51 tahuin 2008
    Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

  • mom

    Member
    22 January 2009 at 8:52 am

    tpi dalam UU no 36 th. 2008 dalam pasal 23 ayat 1 no. c disebutkan
    sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, [b]jasa konstruksi[/b], jasa konsultan dan jasa lainnya…
    itu maksudnya yang mana???

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 8:53 am

    Dear Mom

    Untuk Jasa Konstruksi karena belum ada kejelasan apakah PP No. 51 Tahun 2008 yang lucu berlaku surut dari Jan. 2008 pada Tahun 2009 ini "Apakah" masih berlaku atau tidak, demikian halnya dengan PER-70/PJ/2007 yang mengatur juga Jasa Konstruksi apakan dicabut atau Tidak, maka gunakan saja UU No. 36 Th. 2008 Tentang PPh yaitu Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2. Tarif Rata : 2% Tanpa NPWP Potong 4%.

    Fihak Pajakpun kelihatannya masih kebingungan karena Konseptor UU Pajak kelihatannya mencampur aduka jenis jenis Tarif Pajak antara Tarif Umum, Tarif Khusus, Tarif Lain, Taif Bentham, Tarif Progesif, Tarif Flate / Seimbang seperti Tarif PPh Badan 28%. tetapi Tarif PPh OP Progesif di atur dalam Pasal yang sama dahulu dinamakan Tari Umum PPh Pasal 17.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Towanda

    Member
    23 January 2009 at 9:08 am

    Kasus saya juga sama dengan pak Mom, bds UU 36 kami akan potong PPh 23 2% sbg jasa konstruksi, tapi Vendor meminta dipotong 3%, manakah yang benar? kasus saya juga urgent nih, dan cukup crucial karena nilai invoice > 3jt dollar…

    please help…

  • mom

    Member
    23 January 2009 at 9:28 am

    kalo dulusih sewaktu aku kut seminar, katanya jasa kontruksi semua masuk ke pph final, kecuali perusahaan konstruksi itu tdak mempunyai ijin usaha jasa konstruksi (IUJK) masuk ke pph 23 yang tarif 2 %, tetapi sedangkan di PP 51 juga disebutkan bahwa perusahaan jsa konstruksi yang tidak memilik kualifikasi masu k pph 4 (2) tarif 2%, sebenernya juga saya bingung antara pph 23 atau 4(2).
    tapi bila kita liat kasus pak towanda jika usahanya punya IUJK, bener menurut vendor dipotong tari f3 % dengan PPH FInal, mungkin vendor itu termasuk kualifikasi besar,,untuk acuan liat PP 51

  • Towanda

    Member
    23 January 2009 at 10:11 am

    terima kasih pak Mom… saya akan coba discuss dengan AR…

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now