Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph konstruksi (urgent)

  • pph konstruksi (urgent)

  • FRANSISCUS

    Member
    14 April 2009 at 6:49 pm

    pak yeye, bagaimana dengan pph 25 badan dan pph 23?sorry pp 51 sudah print cuman belum dibaca.

  • YeYe

    Member
    14 April 2009 at 7:12 pm

    Karena sdh final tidak ada lagi PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 23. (Tapi kalau prsh tersebut ada usaha sampingan selain konstruksi tetap berlaku penghitungan PPh Pasal 25 (yg dihitung dari usaha sampingan tersebut) dan PPh Pasal 23 (berkaitan dengan usaha sampingan tersebut jika menggunakan jasa pihak lain))

  • FRANSISCUS

    Member
    15 April 2009 at 6:32 am

    mohon informasinya, apakah sudah ada PMK yang menjelaskan tentang penyetoran dll dalam hubungannya dengan pp51 th 08?

  • babih

    Member
    15 April 2009 at 7:50 am

    kalo masalah penyetoran & pelaporan kayaknya masih mengacu ke PMK 184 tahun 2007 deh…..

  • 060116502

    Member
    15 April 2009 at 10:55 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 187/PMK.03/2008

    Pasal 3
    c.3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

  • FRANSISCUS

    Member
    15 April 2009 at 7:33 pm

    mohon pencerahannya lagi nich ; pada tahun 2008 kami kontraktor yang mempunyai SBU dengan pekerjaan diatas 1 M melakukan pekerjaan dan menerima termin I atas pekerjaan tsb pada nop 08.dimana dalam uang muka tsb sudah dipotong pph 23 dan pungut ppn.proyek tsb masih terdapat sisa pekerjaan sampai saat ini sesuai kontrak.

    pertanyaan :
    1. apakah pihak penyedia jasa dalam hal ini kontraktor dapat mengusulkan perubahan/addendum isi kontrak khusus yang mengatur pph khusus mengenai dana sisa yang belum dicairkan ?
    2. maka berarti dalam proyek baru di taon 2009 ini, bunyi kontrak nanti akan menyebut pph ps.4 (2) final bukan lagi seperti biasanya menyebut pph 23?

  • kiki

    Member
    16 April 2009 at 2:59 pm

    tolong dong bagaimana ngisi spt jasa konstruksi ?

  • babih

    Member
    16 April 2009 at 3:09 pm

    kalo 100% konstruksi berarti penghasilannya final semua. statusSPT nihil.

  • kiki

    Member
    16 April 2009 at 3:33 pm

    rekan babih ,lalu utk 1771-1 lampiran I apa perlu diisi peredaran ush dll itu? atau langsung di nomor 4 penghasilan yg dikenakan pph final? thanks

  • FRANSISCUS

    Member
    17 April 2009 at 1:36 pm

    belum ada tanggapan nich ttg pertanyaan saya, help

Viewing 16 - 25 of 25 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now