Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH lebih bayar
PPH lebih bayar
sebelumnya mohon bantuannya nih ka jadi perusahaan tempat saya kerja baru berdiri dan menurut orang di kpp pada saat itu di kenakan pph tarif 0,5% dari laba bruto tapi di transaksi kita ada yang di potong pph 2 % oleh pihak pemberi kerja yang berefek ke SPT tahunan yang jadi pph lebih bayar itu gimana ya solusinya ka
semoga bisa membantu
Begini Caranya Agar Jasa Tidak Dipotong Pajak Dengan Tarif 2%
Viewing 1 - 2 of 2 replies