Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PPh OP Pengusaha

  • PPh OP Pengusaha

     zoehtann updated 7 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • reniresti

    Member
    4 October 2017 at 1:53 pm
  • reniresti

    Member
    4 October 2017 at 1:53 pm

    dear ortax

    saya mau tanya, jika seorang memiliki toko handphone, apa dia wajib lapor pph bulanan dan atau tahunan saja..??
    lalu jika spt tahunan jika telat bayar hingga 2 tahun bagaimana solusinya dan cara pembayarannya

    thanks

  • zoehtann

    Member
    4 October 2017 at 3:54 pm
    Originaly posted by reniresti:

    jika seorang memiliki toko handphone, apa dia wajib lapor pph bulanan dan atau tahunan saja..
    jika pph 25/29 bulanan "nihil" maka wajib lapor tanggal 20 tiap bulannya.
    jika pph 25/29 bulanan ada nominal, maka untuk lapor cukup di spt tahunan saja.
    [quote=reniresti]jika spt tahunan jika telat bayar hingga 2 tahun bagaimana solusinya dan cara pembayarannya

    1. buat SPT Tahunan untuk masa pajak yang belum dilaporkan tersebut dan laporkan ke KPP terdaftar.
    2. jangka waktu 1-3 bulan, akan mendapatkan (Surat Tagihan Pajak) dari KPP. yang berisi nominal denda/bunga yang harus di bayar. pembayaran tagihan bisa melalui Bank besar, untuk nomor ibill bisa langsung didapat di saat pembayaran.
    setahu saya denda keterlambatan SPT Tahunan badan adalah 1jt per SPT, denda keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi 100rb per SPT

    cmiww

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now