Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph pasal 21
pph pasal 21
rekan
bagaimana penerapan perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetap?mohon bantuannya.Tks
normal2 aja rekan klo u/ pegawai tetap..
teori dan pejelasanya bisa langsung dilihat di per 31/PJ/2009salam
- Originaly posted by lingga:
teori dan pejelasanya bisa langsung dilihat di per 31/PJ/2009
Setuju dan perubahannya Per- 57/PJ/2009
salam
saya baru pertama x ni mau menyampaikan spt masa pph ps 21. yang mau saya tanya kan, apakah spt masa pph 21 distempel perusahaan, pada saat pelaporannya?????? tolong bantuannya ya rekan2…………
- Originaly posted by 331:
apakah spt masa pph 21 distempel perusahaan, pada saat pelaporannya??????
betul rekan spt yg dilaporkan harus dibubuhkan stempel prusahannya.
salam
- Originaly posted by 331:
saya baru pertama x ni mau menyampaikan spt masa pph ps 21. yang mau saya tanya kan, apakah spt masa pph 21 distempel perusahaan, pada saat pelaporannya?
distempel jika perusahaan berupa badan, jika perorangan tidak.
salam