Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • pph pasal 21

  • kiva

    Member
    27 July 2011 at 11:10 am
  • kiva

    Member
    27 July 2011 at 11:10 am

    rekan
    bagaimana penerapan perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetap?

    mohon bantuannya.Tks

  • lingga

    Member
    27 July 2011 at 11:31 am

    normal2 aja rekan klo u/ pegawai tetap..
    teori dan pejelasanya bisa langsung dilihat di per 31/PJ/2009

    salam

  • usd

    Member
    27 July 2011 at 11:38 am
    Originaly posted by lingga:

    teori dan pejelasanya bisa langsung dilihat di per 31/PJ/2009

    Setuju dan perubahannya Per- 57/PJ/2009

    salam

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    15 August 2011 at 9:48 am

    saya baru pertama x ni mau menyampaikan spt masa pph ps 21. yang mau saya tanya kan, apakah spt masa pph 21 distempel perusahaan, pada saat pelaporannya?????? tolong bantuannya ya rekan2…………

  • nagatomo

    Member
    15 August 2011 at 12:00 pm
    Originaly posted by 331:

    apakah spt masa pph 21 distempel perusahaan, pada saat pelaporannya??????

    betul rekan spt yg dilaporkan harus dibubuhkan stempel prusahannya.

    salam

  • yoyonunuyo

    Member
    15 August 2011 at 1:32 pm
    Originaly posted by 331:

    saya baru pertama x ni mau menyampaikan spt masa pph ps 21. yang mau saya tanya kan, apakah spt masa pph 21 distempel perusahaan, pada saat pelaporannya?

    distempel jika perusahaan berupa badan, jika perorangan tidak.

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now