Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh Pasal 21
halo, terima kasih sebelumnya telah merespon dengan baik.
bagaimana bisa gaji karyawan 9.000.000 tidak kenak pajak pph 21, masa periode bekerja dari bulan oktober – desember, mohon penjelasannya
karena pada tahun tersebut, total penghasilan masih dibawah PTKP, asumsi PTKP Lajang 54 juta.
terima kasih, tapi jika status karyawan pindah kerja bagaimana ya?
arah pertanyaannya kemana? maaf saya tidak paham ada maslaah apa dengan karyawan pindah kerja. fokus pph21 dalam konteks “pemotongan” selalu dilihat dari 1 pemberi kerja, tidak mengurusi pemberi kerja lainnya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies