Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPH pasal 21 atas Cuti Tahunan yg dibayarkan saat Resign (krywn Kontrak)
PPH pasal 21 atas Cuti Tahunan yg dibayarkan saat Resign (krywn Kontrak)
PPH pasal 21 atas Cuti Tahunan yg dibayarkan saat Resign (krywn Kontrak), apakah dihitungan barengan dengan PPH Pasal 21 Bulanan, atau dibuat Bukti Potong seperti Pesangon (PPH Final) ? terima kasih . mohon pencerahannya rekan – rekan Ortax. terima kasih.
Viewing 1 of 1 posts