Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh pasal 21 atas pegawai tetap

  • PPh pasal 21 atas pegawai tetap

  • dius

    Member
    26 May 2010 at 9:45 am

    Rekan-rekan ortax,

    mohon pencerahannya,

    misalnya ada pegawai tetap bernama A yang mendapat gaji pokok 5.000.000 dan perusahaan tempat pegawai tsb bekerja membayarkan tunjangan THT sebesar 3.7 % dari gaji dan perushaan membayar iuran pensiun A sebesar 2 % dari gaji. Bagaimana perhitungan PPh pasal 21 nya ?
    1. Apakah tunjangan tesebut ditambahkan ?
    2. apakah iuran 2% tsb dari gaji pokok atau dari gaji setelah tunjangan jika tunjangan tersebut ditambahkan ke dalam gaji pokok ?

    TQ

  • dius

    Member
    26 May 2010 at 9:45 am
  • Faridah

    Member
    26 May 2010 at 9:58 am

    Rekan Dius

    1. THT sebesar 3,7% yang dibayar oleh Perusahaan tidak boleh ditambahkan ke Penghasilan.
    2. Iuran 2% dipotong dari Gapok.

    Mohon koreksinya..rekan yang lain
    Salam

  • Nha

    Member
    26 May 2010 at 10:36 am

    Ikut menambahkan..

    1.Premi tunjangan hari tua (THT) sebesar 3,7% yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek (Final).

    2.Iuran Pensiun, setuju dengan rekan faridah..dipotong dari Gapok sebesar 2%.

    Regards,

  • aepklaten

    Member
    26 May 2010 at 10:39 am

    Pasal 8

    (1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

    3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

    jadi menurut saya atas iuran THT dan iuran pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja tidak menambah penghasilan pegawai, karena pengenaan pajaknya nanti ketika mendapatkan pensiun dari dana pensiun.

  • arifianto

    Member
    26 May 2010 at 3:40 pm

    Ikutan rembug Pak.

    Premi 3.7% tidak diikutkan sebagai penambah penghasilan. JHT 2% dari karyawan adalah pengurang penghasilan, namun kalau dilihat dari kasus di atas, perusahaan ingin menambah benefit 2% yang seharusnya dipotong dari karyawan.

    Jadi menurut saya JHT 2% dari perusahaan adalah tambahan benefit buat karyawan :
    A B
    1 Gaji 5,000,000 (diisi gaji ybs)
    2 JHT 2% 102,041 (formula "=B6")
    3
    4 Total Gaji 5,102,041 (formula "=SUM(B1:B2)")
    5
    6 JHT 2% 102,041 (formula "=B3*2%")
    7

    Jika dimasukkan ke Excel, maka seperti tampilan di atas. Iteration perlu diaktifkan : Tools -> Options -> Calculation -> Thick Iteration
    Mohon dikoreksi …
    Rgrds,

  • merlinahadi

    Member
    27 May 2010 at 8:43 pm

    Setuju,
    Tunjangan yang yg diberikan oleh perusahaan tidak ditambahkan ke penghasilan.
    Iuran pensiun dikurangkan dalam gaji.

  • hanif

    Member
    27 May 2010 at 11:46 pm
    Originaly posted by faridah:

    1. THT sebesar 3,7% yang dibayar oleh Perusahaan tidak boleh ditambahkan ke Penghasilan.
    2. Iuran 2% dipotong dari Gapok.

    sangat sependapat

    Salam

  • begawan5060

    Member
    28 May 2010 at 6:18 pm
    Originaly posted by dius:

    misalnya ada pegawai tetap bernama A yang mendapat gaji pokok 5.000.000 dan perusahaan tempat pegawai tsb bekerja membayarkan tunjangan THT sebesar 3.7 % dari gaji dan perushaan membayar iuran pensiun A sebesar 2 % dari gaji.

    THT 3,7% dibayar perusahaan…
    Iuran pensiun 2% dibayar perusahaan…
    Begitu, khan?
    Kalau memang demikian saya sependapat dengan rekan Aepklaten, sbb :

    Originaly posted by aepklaten:

    jadi menurut saya atas iuran THT dan iuran pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja tidak menambah penghasilan pegawai, karena pengenaan pajaknya nanti ketika mendapatkan pensiun dari dana pensiun.

  • hanif

    Member
    28 May 2010 at 7:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalau memang demikian saya sependapat dengan rekan Aepklaten, sbb :

    hi hi hi main setuju aje….
    rekan begawan, pertanyaan kedua itu, apakah % iuran pensiun dari gapok atau gapok + tunjangan (bila tunjangan ditambahkan pada gapok)
    he he he

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now