Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 21 dengan metode gross up
PPh Pasal 21 dengan metode gross up
ass…
mohon bantuan bapak dan Ibu yg ada disini.
saya mahasiswi semester akhir yg sedang menyusun Tugas Akhir. Saya memiliki kendala dalam menyusun Tugas Akhir ini, yang ingin saya tanyakan:Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima orang pribadi yg berstatus bukan pegawai dengan metode gross up? (yang menerima penghasilan berkesinambungan, memiliki NPWP, dan tidak menerima penghasilan lain selain dari pemberi kerja)
untuk dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 dengan metode gross up?
mohon bantuannya ya Pak, Bu… Terima kasih…
Formula Gross Up
Diposkan oleh begawan5060 on Sabtu, 28 November 2009Meskipun sudah banyak yang paham dengan istilah Gross Up, namun ada baiknya hal ini saya tulis kembali terutama bagi rekan-rekan yang penasaran pengin tahun rumus/formula penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 Gross Up secara manual.
Ada 3 macam metode pemotongan pajak dalam tax payroll method pegawai tetap, yaitu :
1.Net method, merupakan metode pemotongan pajak di mana perusahaan menanggung pajak karyawannya.
Pajak yang ditanggung pemberi kerja, bukan penghasilan bagi yang menerima dan bukan biaya bagi pemberi kerja.
2.Gross Method, merupakan metode pemotongan pajak di mana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
3.Gross-up method, merupakan metode pemotongan pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.
Pemberian tunjangan pajak oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi yang menerima dan merupakan biaya bagi pemberi kerja. Terdapat 2 jenis pemberian tunjangan pajak, yaitu :
a.tunjangan pajak yang jumlahnya tetap, dan
b.tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang seharusnya dipotong, atau populer dengan istilah gross up.Skema penghitungan PPh Pasal 21 gross up :
Penghasilan = a
Tunjangan PPh = 1.000,00
Jumlah Penghasilan Bruto = (1.000,00 + a)
Penguran Penghasilan Bruto = b
Jumlah Penghasilan Neto = (1.000,00 + a – b)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = c
Penghasilan Kena Pajak = (1.000,00 + a – b – c)
PPh terutang = 1.000,00@gjt020..coba diisi dengan angka donk,,apakah hasil pph terutang nya 1.000??
ada kasus seperti ini, di ringkasan PPh 21suatu perusahaan tertera penghasilan bruto komisaris yg tidak merangkap sebagai pegawai tetap sebesar Rp66.125.000 dan PPh Pasal 21 atau tunjangan PPh sebesar Rp22.041.667.
nah dari mana hasil tunjangan PPh trsbt? bagaimana cara penghitungannya dengan metode gross up? apakah tiap bulannya besarnya tunjangan PPh tersebut sama?mohon bantuannya ya, terima kasih banyak…