Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 Di Tanggung Pemerintah

  • PPh Pasal 21 Di Tanggung Pemerintah

     benydp updated 1 year, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • benydp

    Member
    1 July 2023 at 1:35 pm

    saya mendapatkan SP2DK dari Kantor Pajak, dikarenakan Pegawai Tidak Tetap dikantor saya mendapatkan insentif PPh 21 DTP, apakah ada dasar hukumnya hanya pegawai tetap yang mendapatkan fasilitas insentif?

  • Johnson

    Member
    7 July 2023 at 6:22 pm

    ada rekan, cek PMK 9/PMK.03/2021 versi awal ttg insentif Covid (saya asumsi anda bicara soal insentif COvid) karena selain itu tidak ada insentif yang lain setahu saya )

    Pasal 2 ayat 3 huruf c, : Kriteria pegawai penerima insentif adalah yang pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima / memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidaklebih dari Rp. 200.000.000

    Jadi penerima insentif hanya untuk pegawai tetap.

    • benydp

      Member
      21 July 2023 at 10:42 am

      Pasal 2 ayat 3 huruf c, : Kriteria pegawai penerima insentif adalah yang pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima / memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidaklebih dari Rp. 200.000.000
      bersifat tetap dan teratur ini apakah nilainya yang tetap atau setiap bulan mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemberi kerja. terimakasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now