Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 disebut SPT, sedangkan PPh 4 (2)?

  • PPh Pasal 21 disebut SPT, sedangkan PPh 4 (2)?

  • rivan

    Member
    19 May 2009 at 10:41 am
  • rivan

    Member
    19 May 2009 at 10:41 am

    Untuk setiap masa perusahaan akan melaporkan PPh 21 nya dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21, jika ada PPh Pasal 4 (2) yang akan dilaporkan dalam suatu masa disebut SPT juga atau apa? Sebab PPh 4 (2) dilaporkan menggunakan LAPORAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh ATAS …..

    Terima kasih

  • prima07

    Member
    19 May 2009 at 10:43 am

    Sekarang namanya sudah SPT juga.

  • rivan

    Member
    19 May 2009 at 10:50 am
    Originaly posted by prima07:

    Sekarang namanya sudah SPT juga

    walaupun form pelaporannya tidak disebutkan SPT?

  • prima07

    Member
    19 May 2009 at 10:58 am

    Form pelaporannya sudah bernama SPT.

    Coba rekan rivan cek pada menu download ya

  • Rewa

    Member
    19 May 2009 at 11:02 am
    Originaly posted by rivan:

    walaupun form pelaporannya tidak disebutkan SPT?

    mungkin form rekan rivan yang lama? saat ini yang saya tahu formulir Induk SPT pasal 4(2) menggunakan form F.1.1.32.04

  • rivan

    Member
    19 May 2009 at 11:36 am
    Originaly posted by Rewa:

    mungkin form rekan rivan yang lama? saat ini yang saya tahu formulir Induk SPT pasal 4(2) menggunakan form F.1.1.32.04

    Terima kasih rekan prima dan rekan Rewa.

    Berarti SPT Masa berbeda dengan Laporan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas …..
    Form KP.PPh.1.14/SPT-96 masih dapat dipakai atau tidak?ada ketentuannya?

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now