Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 21 disebut SPT, sedangkan PPh 4 (2)?
PPh Pasal 21 disebut SPT, sedangkan PPh 4 (2)?
Untuk setiap masa perusahaan akan melaporkan PPh 21 nya dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21, jika ada PPh Pasal 4 (2) yang akan dilaporkan dalam suatu masa disebut SPT juga atau apa? Sebab PPh 4 (2) dilaporkan menggunakan LAPORAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh ATAS …..
Terima kasih
Sekarang namanya sudah SPT juga.
- Originaly posted by prima07:
Sekarang namanya sudah SPT juga
walaupun form pelaporannya tidak disebutkan SPT?
Form pelaporannya sudah bernama SPT.
Coba rekan rivan cek pada menu download ya
- Originaly posted by rivan:
walaupun form pelaporannya tidak disebutkan SPT?
mungkin form rekan rivan yang lama? saat ini yang saya tahu formulir Induk SPT pasal 4(2) menggunakan form F.1.1.32.04
- Originaly posted by Rewa:
mungkin form rekan rivan yang lama? saat ini yang saya tahu formulir Induk SPT pasal 4(2) menggunakan form F.1.1.32.04
Terima kasih rekan prima dan rekan Rewa.
Berarti SPT Masa berbeda dengan Laporan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas …..
Form KP.PPh.1.14/SPT-96 masih dapat dipakai atau tidak?ada ketentuannya?