Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah – berlaku surut kah?

  • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah – berlaku surut kah?

     Stephani updated 16 years ago 3 Members · 4 Posts
  • TaxNewBee

    Member
    28 April 2009 at 1:25 pm
  • TaxNewBee

    Member
    28 April 2009 at 1:25 pm

    Dear all fellow ortax,

    Stimulus PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sudah berlaku sejak bulan Feb/Mar 09. Jika baru mulai dilakukan bulan Apr/Mei, apakah ini berlaku surut terhadap PPh 21 yg telah disetorkan?

    Saya lihat, prosedurnya harus dengan semacam permohonan kepada KPP, apakah semua permohonan ke KPP dikabulkan? Jadi pelaksanaan pengembalian PPh 21 harus menunggu surat persetujuan dari KPP? ada pengalaman dari fellow ortax?

    Terima kasih sebelumnya

  • begawan5060

    Member
    28 April 2009 at 7:07 pm
    Originaly posted by TaxNewBee:

    Saya lihat, prosedurnya harus dengan semacam permohonan kepada KPP, apakah semua permohonan ke KPP dikabulkan? Jadi pelaksanaan pengembalian PPh 21 harus menunggu surat persetujuan dari KPP? ada pengalaman dari fellow ortax?

    Kalau boleh tahu, permohonan yang mana ya ?

  • Stephani

    Member
    26 May 2009 at 9:19 am

    PPh ditanggung pemerintah hrs memenuhi syarat2 ttt.
    untuk permohonan jg hrs dseleksi..apa memenuhi kriteria.stauku sich begitu ^.^

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now