Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah – berlaku surut kah?
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah – berlaku surut kah?
Dear all fellow ortax,
Stimulus PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sudah berlaku sejak bulan Feb/Mar 09. Jika baru mulai dilakukan bulan Apr/Mei, apakah ini berlaku surut terhadap PPh 21 yg telah disetorkan?
Saya lihat, prosedurnya harus dengan semacam permohonan kepada KPP, apakah semua permohonan ke KPP dikabulkan? Jadi pelaksanaan pengembalian PPh 21 harus menunggu surat persetujuan dari KPP? ada pengalaman dari fellow ortax?
Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by TaxNewBee:
Saya lihat, prosedurnya harus dengan semacam permohonan kepada KPP, apakah semua permohonan ke KPP dikabulkan? Jadi pelaksanaan pengembalian PPh 21 harus menunggu surat persetujuan dari KPP? ada pengalaman dari fellow ortax?
Kalau boleh tahu, permohonan yang mana ya ?
PPh ditanggung pemerintah hrs memenuhi syarat2 ttt.
untuk permohonan jg hrs dseleksi..apa memenuhi kriteria.stauku sich begitu ^.^