Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPH PASAL 21 DTP
Pertanyaan:
Mengingat bahwa sekarang sudah mendekati akhir pembukuan pajak dan disituais covid 19 ini beberapa wajib pajak mendapatkan fasilitas berupa Insentife PPH pasal 21.
misalnya : PT A sudah memenuhi KLU dan dapat insentife PPH pasal 21 DTP sesuai dengan PMK 86 thn 2020, memiliki karyawan yang terutang pajak , pada awal bulan januari s.d maret atas pajak terbut sudah di potong dan sudah dibayarkan , dan dari april s.d desember mendapatkan fasilitas pph pasal 21 DTP , bagaimana perlakuan pph pasal 21 di desember 2020 ?
apakah dalam penebitan bukti potong 1721 a1 nya sesuai yang sudah dibayarkan dan yang ditanggung pemerintah? atau bagaimana?menurut saya ini
Originaly posted by Darmawan090497:yang sudah dibayarkan dan yang ditanggung pemerintah
Besok pada saat penghitungan kembali jika PPh setelah dihitung ternyata lebih bayar apakah dapat dikreditkan ditahun berikutnya ya?
atau apakah sudah ada peraturan yang membahasnya?- Originaly posted by Darmawan090497:
misalnya : PT A sudah memenuhi KLU dan dapat insentife PPH pasal 21 DTP sesuai dengan PMK 86 thn 2020, memiliki karyawan yang terutang pajak , pada awal bulan januari s.d maret atas pajak terbut sudah di potong dan sudah dibayarkan , dan dari april s.d desember mendapatkan fasilitas pph pasal 21 DTP , bagaimana perlakuan pph pasal 21 di desember 2020 ?
apakah dalam penebitan bukti potong 1721 a1 nya sesuai yang sudah dibayarkan dan yang ditanggung pemerintah? atau bagaimana?Rekan Darmawan090497, saya coba jawab sesuai dengan pemahaman saya:
Misalkan
Karyawan A terhutang PPh Ps 21 bulan Jan – Maret masing-masing 750,000
dimana mulai bulan April – Des karyawan A mendapat insentif PPh Ps 21 (< 200 juta) yang masing-masing PPh Ps 21nya adalah 750,000 yang selanjutnya diterima/dikembalikan ke karyawan A
Disini saya menyimpulkan bahwa Karyawan A terhutang PPh Pasal 21 adalah 9,000,000/tahun karena selama 9 bulan seharusnya PPh Pasal 21 tersebut disetor ke kas negara hanya saja karna ada insentif pajak dimana apa yang seharusnya disetorkan ke negara tetapi oleh DJP dikembalikan kepada karyawan jadi dengan kata lain tetap disetorkan/terhutang oleh sebab itu, tidak ada perbedaan perhitungan dengan ada-nya insentif pajak atau tidak ada-nya insentif pajak hanya cara pemahaman saja yang berbeda.
Demikian pemahaman dari saya
Mohon koreksi dari rekan-rekan yang lain