Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 21 Final
PPh Pasal 21 Final
Apakah pemberian honor kepada PNS dr dana pemerintah utk III A keatas apabila belum punya NPWP kena 20% lebih tinggi?
sepengetahuan saya, tidak ada pembedaan baik final maupun tidak final untuk pinalty 20% lebih tinggi utk pph pasal 21 buat yg nggak punya npwp. mungkin sharing dari rekan2 lainnya?
pns tidak punya npwp? apa kata mbah roso???
utk pph final, menurut sepengetahuan saya, baik mempunyai npwp atau tidak, dipotong nya sama aja…
mohon tanggapan dr rekan2 yg laen…
Trima kasih..
Hanya sekadar tambahan,
sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 252/PMK.03/2008Pasal 20
PMK 252 pasal 20 ayat 3
kenaikan tarif 20% hanya berlaku u/ PPh 21 yang bersifat tidak FINAL.- Originaly posted by budianto:
PMK 252 pasal 20 ayat 3
kenaikan tarif 20% hanya berlaku u/ PPh 21 yang bersifat tidak FINAL.Originaly posted by hkw_tax:sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 252/PMK.03/2008terimakasih pak!
- Originaly posted by budianto:
PMK 252 pasal 20 ayat 3
kenaikan tarif 20% hanya berlaku u/ PPh 21 yang bersifat tidak FINAL.Thanks Rekan Budianto. Sdh saya cek ke PMKnya.