Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 PNS

  • PPh Pasal 21 PNS

  • suanto

    Member
    17 December 2013 at 12:34 pm
  • suanto

    Member
    17 December 2013 at 12:34 pm

    Seorang PNS karena keahliannya diundang sbg narasumber oleh salah satu Instansi Pemerintah di kota lain, PNS tsb datang di luar jam dinas dan atas nama pribadi (bukan tugas dinas dari instansi tempat ia bekerja), sgb narasumber ia mendapat imbalan sebesar Rp 2.500.000,- yang dananya berasal dari APBD instansi yang mengundang.
    Pertanyaannya : Atas imbalan tsb apakah dipotong PPh Pasal 21 Final atau PPh Pasal 21 sbg Bukan Pegawai?

  • suanto

    Member
    17 December 2013 at 12:34 pm

    Seorang PNS karena keahliannya diundang sbg narasumber oleh salah satu Instansi Pemerintah di kota lain, PNS tsb datang di luar jam dinas dan atas nama pribadi (bukan tugas dinas dari instansi tempat ia bekerja), sgb narasumber ia mendapat imbalan sebesar Rp 2.500.000,- yang dananya berasal dari APBD instansi yang mengundang.
    Pertanyaannya : Atas imbalan tsb apakah dipotong PPh Pasal 21 Final atau PPh Pasal 21 sbg Bukan Pegawai?

  • melonredul

    Member
    17 December 2013 at 12:42 pm

    coba klik link ini gan http://www.bppk.depkeu.go.id/bdk/medan/index.php?o ption=com_content&view=article&id=138:panduan-pemo tongan-pajak-penghasilan-pasal-21-bagi-bendaharawa n-pemerintah

  • melonredul

    Member
    17 December 2013 at 12:42 pm

    coba klik link ini gan http://www.bppk.depkeu.go.id/bdk/medan/index.php?o ption=com_content&view=article&id=138:panduan-pemo tongan-pajak-penghasilan-pasal-21-bagi-bendaharawa n-pemerintah

  • hanif

    Member
    17 December 2013 at 4:01 pm
    Originaly posted by suanto:

    Seorang PNS karena keahliannya diundang sbg narasumber oleh salah satu Instansi Pemerintah di kota lain, PNS tsb datang di luar jam dinas dan atas nama pribadi (bukan tugas dinas dari instansi tempat ia bekerja), sgb narasumber ia mendapat imbalan sebesar Rp 2.500.000,- yang dananya berasal dari APBD instansi yang mengundang.
    Pertanyaannya : Atas imbalan tsb apakah dipotong PPh Pasal 21 Final atau PPh Pasal 21 sbg Bukan Pegawai?

    final

    Salam

  • hanif

    Member
    17 December 2013 at 4:01 pm
    Originaly posted by suanto:

    Seorang PNS karena keahliannya diundang sbg narasumber oleh salah satu Instansi Pemerintah di kota lain, PNS tsb datang di luar jam dinas dan atas nama pribadi (bukan tugas dinas dari instansi tempat ia bekerja), sgb narasumber ia mendapat imbalan sebesar Rp 2.500.000,- yang dananya berasal dari APBD instansi yang mengundang.
    Pertanyaannya : Atas imbalan tsb apakah dipotong PPh Pasal 21 Final atau PPh Pasal 21 sbg Bukan Pegawai?

    final

    Salam

  • suanto

    Member
    18 December 2013 at 1:53 pm

    trims,
    salam

  • suanto

    Member
    18 December 2013 at 1:53 pm

    trims,
    salam

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now