Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pengisian PPh Pasal 21 Terjadi Kesalahan PTKP dari K/1 Menjadi TK/0

  • Pengisian PPh Pasal 21 Terjadi Kesalahan PTKP dari K/1 Menjadi TK/0

     rukawa101010 updated 3 years ago 2 Members · 3 Posts
  • Johnson

    Member
    13 April 2022 at 7:26 am

    betulkan SPT Jan – Mar, karena di UU PPH ditegaskan perhitungan PTKP hanya 1 kali ditetapkan di awal tahun pajak dan berlaku selama tahun pajak tersebut berjalan, Alias tidak bisa berubah-ubah di tengah tahun. Meskipun keadaan senyatanya si WP kawin atau cerai di tengah tahun, perubahan PTKP hanya efektif di tahun pajak berikutnya setelah terjadi perkawinan atau perceraian.

  • rukawa101010

    Member
    10 May 2022 at 6:42 am

    terima kasih Pak Johnson atas pencerahannya. terima kasih.

    salam sehat selalu. dan selalu diberkati

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now