Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pengisian PPh Pasal 21 Terjadi Kesalahan PTKP dari K/1 Menjadi TK/0
Pengisian PPh Pasal 21 Terjadi Kesalahan PTKP dari K/1 Menjadi TK/0
betulkan SPT Jan – Mar, karena di UU PPH ditegaskan perhitungan PTKP hanya 1 kali ditetapkan di awal tahun pajak dan berlaku selama tahun pajak tersebut berjalan, Alias tidak bisa berubah-ubah di tengah tahun. Meskipun keadaan senyatanya si WP kawin atau cerai di tengah tahun, perubahan PTKP hanya efektif di tahun pajak berikutnya setelah terjadi perkawinan atau perceraian.
terima kasih Pak Johnson atas pencerahannya. terima kasih.
salam sehat selalu. dan selalu diberkati
Viewing 1 - 2 of 2 posts